KUALA KURUN – Dari 114 desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), tercatat baru 26 desa yang sudah melakukan pencairan dana desa tahap kedua untuk tahun 2020. Sisanya 88 desa masih belum mengajukan dan mencairkan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut.
”Kami minta kepada 88 desa yang belum mencairkan dana desa tahap kedua tahun 2020 untuk segera mencairkan, yang berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten melalui instansi terkait dan pihak kecamatan,” ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Punding S Merang, Rabu 9 September 2020.
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengatakan, koordinasi yang bisa dilakukan tersebut, terkait mempersiapkan berbagai persyaratan yang sudah ditentukan dan harus dilengkapi, dalam pelaksanaan proses pencairan dana desa tahap kedua ini.
”Kami berharap kepala desa dan perangkatnya, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus lebih aktif. Seluruh persyaratan harus dilengkapi, sehingga pencairan dana desa tahap kedua bisa segera dilakukan. Jangan malah saling menunggu,” ujarnya.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini menuturkan, keberadaan dana desa sangat bermanfaat untuk membangun desa. Jadi jangan disia-siakan.
”Intinya harus menjalin koordinasi dan komunikasi yang baik jika ingin dana desa tahap kedua ini segera dicairkan. Perlu peran aktif semua pihak yang ada di desa,” pungkasnya.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post