BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) mewajibkan anak usia 0-1 wajib memiliki akte kelahiran.
“Usia anak 0-1 Tahun wajib memiliki akte kelahiran itu merupakan amanat di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23/2006 tentang adminitrasi kependudukan, sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 24/2013 tentang adminitrasi kependudukan,” terang Kepala Disdukcapil Barsel, Nyamei Tumbai, Rabu 9 September 2020.
Dikatakan, berdasarkan undang-undang dan menyatakan bahwa anak usia 0-1 tahun wajib memiliki dokumen kependudukan yakni berupa akte kelahiran. Menurutnya, itu merupakan sebagai bukti legalitas formal setiap warga Negara yang tertuang dalam pasal 1 ayat 2 UU No 23/2012 tentang perlindungan anak.
“Dengan adanya UU tersebut, itu merupakan kewajiban kita untuk melaksanakannya,” kata dia.
Ia berharap agar adanya kesamaan alur pelayanan antara Disdukcapil dan bidan selaku mitra kerja dilapangan atau ditengah masyarakat. Hal itu, agar implementasi UU tersebut bisa berjalan dengan baik dan sesuai harapan terutama dalam hal pelayanan pencatatan sipil akte kelahiran.
“Untuk menyebarluaskan informasi tersebut, pemkab melalui disdukcapil telah menggelar sosialisasi sejak tahun-tahun sebelumnya dengan mengirim surat ke kecamatan/kelurahan dan desa,” ungkapnya.
Nyamei Tumbai menambahkan, bahwa syarat untuk membuat akte kelahiran tersebut yakni fhoto copy KTP dan KK, fhoto copy surat nikah orang tua, surat keterangan kelahiran dari bidan, surat pengantar dari luran/kades dan mengisi formulir yang disediakan. “Dalam mengurus atau membuat akte kelahiran tersebut tidak dipungut biaya alias gratis,” ucapnya.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post