KUALA KURUN – Kabupaten Gunung Mas (Gumas) pada tahun 2020, tercatat ada 10 desa dan kelurahan yang ditetapkan masuk dalam lokasi khusus stunting. Diantaranya, Desa Tumbang Langgah, Bereng Jun, Hantapang, Linau, Tumbang Baringei, Teluk Nyatu, Rangan Hiran, Tumbang Pasangon, Kelurahan Tumbang Marikoi, dan Tampang Tumbang Anjir.
”Untuk mengatasi masalah stunting khususnya di 10 desa dan kelurahan itu, tentu menjadi tugas bersama Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa,” ucap Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Lily Rusnikasi, Rabu 11 Maret 2020.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, dalam upaya penanganan stunting, pemerintah kelurahan dan desa harus selalu aktif memberikan imbauan dan penjelasan kepada masyarakat mengenai apa itu stunting, penyebab, dan upaya pencegahan.
”Setiap melakukan pertemuan dengan masyarakat, kami selalu menjelaskan mengenai penyebab dan dampak buruk stunting serta cara mencegahnya. Kami ingin kasus stunting di daerah ini dapat diminimalisir,” tuturnya.
Dia menuturkan, stunting terjadi mulai dari dalam kandungan dan baru terlihat sejak anak berusia dua tahun. Stunting disebabkan banyak faktor yakni karena ekonomi keluarga, kondisi lingkungan, perkawinan usia anak, kemiskinan, sosial budaya, dan faktor lainnya.
”Mari kita bersama-sama mencegah stunting, agar anak-anak di daerah ini dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, sehingga kelak mereka bisa berprestasi dan menjadi pelaku pembangunan yang handal dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul,” ujar Legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post