KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menerima kedatangan dan langsung melakukan pertemuan dengan masyarakat Desa Tumbang Oroi, Tumbang Samui, dan Luwuk Tukau, Kecamatan Manuhing Raya, yang dipersiapkan untuk dijadikan desa adat pada tahun 2020.
“Dalam pertemuan tadi, perwakilan masyarakat di tiga desa itu menyampaikan bahwa usulan untuk menjadi desa adat atas kemauan seluruh masyarakat,” ucap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gumas Evandi, Senin 17 Februari 2020 sore.
Di tiga desa tersebut, sudah dilakukan semacam pemilihan kepada seluruh masyarakat, apakah tetap menjadi desa dinas atau menjadi desa adat. Hasilnya, mayoritas dari mereka lebih memilih berubah dari desa dinas menjadi desa adat.
“Kami dari DPRD khususnya Bapemperda tentu sangat mendukung keinginan masyarakat tiga desa. Salah satu bentuk dukungan yang kami berikan adalah dengan akan segera membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penetapan Desa Adat,” tegasnya.
Dia menuturkan, setelah pertemuan ini, akan dilakukan rapat intern dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Bagian Hukum Setda yang membahas terkait dokumen persyaratan pembentukan desa adat. Semua yang dilakukan ini merupakan langkah nyata terhadap cita-cita dari tokoh adat.
“Apabila dokumen tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan, proses selanjutnya akan dikonsultasikan ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kementerian Dalam Negeri untuk diproses, dan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post