SAMPIT – Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap seorang pengedar narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Pria berinisial HO alias MS ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus yang melanggar undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Ketapang Kompol Wiwin Junianto Supriyadi mengatakan, pria yang merupakan seorang buruh harian lepas itu ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Km 1,5, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
“Pria berinisial HO alias MS ini ditangkap pada 3 hari yang lalu (Minggu, 16 Februari 2020), sekitar pukul 12.30 wib. Kami berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 48,22 gram,” kata Kompol Wiwin Junianto Supriyadi.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Mendapatkan laporan tersebut aparat langsung melakukan penyelidikan. Saat di tengah perjalanan, aparat melihat terlapor sedang mengendari sepeda motor.
Petugas dari Korps Bhayangkara ini mengikutinya hingga berhenti di belakang sebuah showroom yang ada di jalan tersebut. Tidak membuang waktu, aparat langsung meringkus terlapor. Dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, penggeledahan pun dilakukan. Alhasil ditemukan sabu tersebut dari dalam dashboard motor yang digunakan terlapor.
Terlapor dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Ketapang untuk proses lebih lanjut. Kini dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.l dan terancam dipenjara maksimal seumur hidup sesuai Pasal 114 ayat (2) Junto 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Saya minta kepada seluruh masyarakat Kotim, khususnya Kecamatan MB Ketapang dan Seranau agar dapat membantu kami dalam melakukan pemberantasan narkoba. Laporkan ke polsek, maka akan kami tindak lanjuti. Identitas anda akan kami lindungi, jangan takut. Mari sama-sama kita perangi narkoba,” tutur Kapolsek Ketapang.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post