KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S Monong meresmikan 67 keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 13 desa di wilayah Kecamatan Kurun. Mereka merupakan orang-orang yang terpilih dalam proses pemilihan keanggotaan BPD secara langsung, beberapa waktu lalu.
”Selamat menjalankan tugas kepada seluruh anggota BPD untuk masa bakti enam tahun kedepan. Harus bekerja dengan berpedoman kepada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan,” ucap Jaya, di Aula Kantor Kecamatan Kurun, Senin 17 Februari 2020 kemarin.
Dalam menentukan setiap langkah kebijakan di desa, BPD harus bekerjasama dengan Kepala Desa (Kades) secara harmonis, dinamis, dan sinergis, bukannya saling bertolak belakang. Mereka merupakan wakil rakyat untuk menyalurkan aspirasi masyarakat, perwujudan musyawarah mufakat, penyeimbang, kontrol, dan pengawasan di desa.
“Kami juga ingin BPD bisa menjadi wadah berpolitik bagi warga desa, sehingga mampu membangun sebuah tradisi berdemokrasi di tingkat desa. Apabila menemui kendala dalam menjalankan tugas, jangan segan untuk berkoordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait,” tuturnya.
Dia berpesan kepada seluruh pemerintah desa dan BPD, untuk bekerjasama dalam menyusun perencanaan pembangunan, menggunakan dana desa secara efektif, efisien, dan tepat sasaran, serta mengelola keuangan desa dengan benar, penuh tanggung jawab dan tepat waktu, dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
“Kades dan BPD harus mengayomi seluruh masyarakat, sehingga dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat di desa akan berjalan baik, kuat, dan mandiri,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post