BUNTOK – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Barito Selatan menyebutkan ada sebanyak 10 proyek pada tahun anggaran 2021 yang dihentikan lantaran kerap terjadi banjir. Hal ini dikatakan langsung oleh Ketua Pansus LKPj DPRD Barsel, Jarliansyah, Selasa 25 April 2022.
Pihaknya telah melakukan pemantauan secara langsung pada salah satu pekerjaan proyek yang dihentikan pengerjaannya akibat banjir yakni di Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir. Selain itu, sarana untuk pengangkutan material ke lokasi proyek juga memang sulit.
“Ditambah lagi jika perencanaan terlambat, tentu berdampak terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan, sehingga waktu pengerjaannya tidak mencukupi sampai akhir tahun,” jelas Jarliansyah.
Sementara itu Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Barito Selatan, Muhammad Taufik menyampaikan, kondisi jalan pada titik tersebut memang sempit dan rendah jika dibandingkan dengan bagian muaranya.
“Pada ruas jalan Damparan-Lehai ini memang rawan terendam banjir, sehingga kedepannya kita ada beberapa alternatif dan salah satunya dengan melakukan percepatan perencanaan,” terangnya
Pihaknya dengan DPRD juga sudah melaksanakan rapat membahas mengenai permasalahan ini. Diharapkan agar pada APBD Perubahan tahun anggaran ini ada anggaran perencanaan untuk proyek pembangunan tahun mendatang. “Dengan adanya anggaran itu, perencanaannya dapat dilaksanakan pada 2022 dan pekerjaan fisiknya dilaksanakan di awal tahun 2023,” ucapnya.
Dengan demikian, banyak waktu untuk melaksanakan pekerjaan apabila pada lokasi proyek terjadi banjir seperti yang terjadi beberapa waktu lalu. “Apabila pada lokasi pekerjaan dalam kondisi banjir, maka pekerjaan bisa diperpanjang setelah selesai banjir dan tidak seperti tahun lalu, pekerjaannya dilaksanakan di akhir tahun, sehingga waktunya tidak bisa diperpanjang,” tambahnya.
Menurut dia, kontraktornya bersemangat melaksanakan pekerjaan, namun karena aturan dalam bekerja tidak bisa melewati tahun, maka proyeknya dihentikan. Jadi, proyek tersebut bukan putus kontrak, akan tetapi dihentikan akibat lokasi proyek terkena banjir, sehingga penyedia jasa tidak mendapatkan sanksi.
“Karena, kalau putus kontrak, perusahaan yang mengerjakan mendapat sanksi black list, namun bila dihentikan akibat banjir, penyedia jasanya tidak mendapat sanksi,” jelas Taufik.
Pemerintah juga sedang mempertimbangkan perencanaan terkait dengan pekerjaan di ruas jalan ini, apakah nantinya ditinggikan dan dilebarkan lagi menggunakan tanah pada bagian kiri dan kanan badan jalan pada ruas Damparan-Lehai. Ini akan dikoordinasikan terlebih dahulu.
“Itu akan kita koordinasikan lagi dengan pemerintah desa apakah masyarakatnya bersedia untuk tanahnya diambil kembali guna meninggikan dan melebarkan jalan tersebut,” kata dia.
Sedangkan alternatif lain, kalau masyarakat mau bersabar, pengerjaannya menunggu selesai pelaksanaan pekerjaan jalan dari Desa Teluk Timbau menuju ke Damparan. Hal itu untuk memudahkan pengangkutan material tanah dari luar untuk melebarkan ruas jalan Damparan-Lehai ini.
(co/matakalteng.com)






















Discussion about this post