BUNTOK – Bumdes adalah sebuah lembaga usaha desa yang dikelola oleh pemerintah juga masyarakat desa dengan tujuan untuk memperkuat perekonomian desa, dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi yang ada di tempat itu. Mengenai hal ini, Nyimas Artika, selaku Wakil Ketua I DPRD Barsel meminta kepada pendamping desa agar proaktif dalam pengelolaannya. Mengingat, ada beberapa macam tujuan yang ingin dicapai mendirikan BUMDes.
“Untuk meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), meningkatkan pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Terlebih menjadi tulang punggung
pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa. Untuk mengelola BUMDes tersebut seluruhnya dari Dana Desa (DD). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel atau instansi yang terkait agar memonitor dan membimbing perangkat desa,” ucapnya.
Menurut dia, pengawasan perlu dilakukan, guna menghindari terjadinya penyelewengan DD. Sudah banyak contoh kejadian ditemui dari berita di berbagai media massa, dimana pengelolaan DD tidak tepat sasaran oleh oknum perangkat desa.
Dikatakan Politisi Golkar Barsel itu, hal itu terjadi akibat Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) kurang melakukan pengawasan, demikian juga koordinasi, baik ditingkat kabupaten, kecamatan, maupun para aparat desa, terlebih peran dari petugas pendamping desa.
Lebih lanjut Nyimas menjelaskan, ada berbagai cara untuk mencapai tujuan dan keinginan itu usaha BUMDes tersebut, diantaranya harus memenuhi kebutuhan masyarakat melalui pelayanan barang dan jasa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa.
“Pastinya BUMDes dituntut agar mampu memberikan pelayanan kepada anggota, maupun non anggota, tetapi juga dipertimbangkan jangan sampai BUMDes yang disepakati bersama bisa menimbulkan kesenjangan ekonomi pedesaan setempat,” ujarnya.
(co/matakalteng.com)






















Discussion about this post