SAMPIT – Tak hanya pembuatan akta kelahiran yang wajib dilakukan sebagai warga negara Indonesia, namun akta kematian juga wajib dibuat guna kepentingan pencatatan kependudukan. Sehingga data-data yang tersimpan dan diperlukan untuk keadministrasian negara nantinya valid.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Agus Tripurna Takasiang mengatakan, pembuatan akta kematian sangat penting karena berdampak sistemik terhadap data penduduk. Di mana data ini digunakan sebagai acuan daftar pemilih dalam pemilu dan data untuk pembangunan secara nasional.
“Namun sayangnya masyarakat kita masih banyak yang belum menyadari pentingnya membuat akta kematian, kebanyakan masyarakat mengurus dokumen akta kematian saat ada keperluan saja,” ujarnya, Senin 25 April 2022.
Dijelaskannya, jika akta kematian tidak diurus maka data penduduk yang bersangkutan masih dianggap hidup atau aktif meskipun sudah meninggal. Sehingga mengakibatkan data perhitungan jumlah penduduk di wilayah Kotim menjadi tidak akurat.
Untuk itu ujarnya, sekarang ini jika ada masyarakat yang ingin mengurus Kartu Keluarga (KK) maka akan dicek terlebih dahulu anggota keluarga yang ada di dalamnya. Apakah ada yang meninggal atau tidak, jika ditemukan ada yang sudah meninggal maka pengurusan KK ditunda terlebih dahulu sampai adanya akta kematian.
“Proses penerbitan KK akan ditunda sementara waktu dan diarahkan membuat akta kematian anggota keluarga yang bersangkutan terlebih dahulu. Hal ini diwajibkan agar data penduduk akurat dan menghindari terjadinya data ganda,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)





















Discussion about this post