BUNTOK – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Hermanes mengingatkan, Perusahaan Besar Swasta (PBS) baik sektor pertambangan ataupun perkebunan yang terdapat di wilayah tersebut, untuk mempersiapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang merupakan hak karyawan.
“Pemberian THR ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di setiap Perusahaan di tanah air ini,” tegas Manes sapaan akrabnya kepada awak media ini, Selasa 12 April 2022.
Menurutnya kewajiban PBS untuk membayar THR itu sudah diatur oleh pemerintah sedemikian rupa, sehingga tidak ada alasan untuk tidak membayar. “Jadi kami dari DPRD Barsel, khususnya Komisi III mengingatkan pihak PBS agar dari sekarang menyiapkan manajemen keuangannya untuk hal itu. Jangan sampai pada batas akhir pemberian THR, H-7 menjelang lebaran nanti, justru tidak terbayarkan, dengan berbagai dalih,” tegasnya berulang kali.
Disamping itu dia juga kembali menegaskan, sesuai dengan aturan, setiap pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada buruh atau pekerja, maka bisa dikenai denda sebesar lima persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajibannya.
Disisi lain politisi PDIP ini juga mendorong dinas terkait yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Barito Selatan lebih proaktif untuk mengingatkan pihak PBS akan kewajiban membayar THR tersebut juga membuka ruang atau akses pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapat hak THRnya.
“Ini merupakan konsekuensi bagi PBS, jadi kalau tidak mau kena denda harus bayar tepat waktu, sedangkan untuk karyawan yang merasa tidak mendapatkan haknya atas THR ini bisa mengadukan ke pihak yang berwenang yakni Disnakertrans, bahkan kepada kami,” pungkasnya.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post