SAMPIT – Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur Edie Sucipto menyampaikan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah dapat dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.
Hal itu disampaikannya menanggapi kasus oknum kepala sekolah di SDN 1 Bapinang Hilir Laut yang terus mencuat lantaran ketidakhadirannya sejak 6 Januari 2025 lalu hingga saat ini atau sudah lebih dari satu bulan lamanya.
“Hal itu berdasarkan pada pasal 15 ayat 2 PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN. Dan atas permasalahan oknum kepsek ini kami telah mengajukan permohonan agar gaji yang bersangkutan ditangguhkan,”ujar Edie, Jumat 14 Februari 2025.
Menurutnya, Dinas Pendidikan tidak berwenang untuk menghentikan gaji namun hanya bisa melakukan pengusulan penangguhan gaji dan bukan penghentian permanen. Sehingga jika kepsek tersebut masuk kembali maka gaji akan dibayarkan.
“Karena yang bisa memutuskan untuk penangguhan gaji adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Dan kami sudah mengusulkan itu berdasarkan bukti pemanggilan kepada yang bersangkutan selama dua kali berturut-turut,”bebernya.
Adapun pemanggilan pertama pada 31 Januari 2025 dan pemanggilan kedua pada 7 Februari 2025. Namun kepsek tersebut tidak kunjung hadir meskipun surat panggilan telah diterima.
“Sesuai prosedur kami akan melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali yang mana Untuk panggilan ketiga akan dilayangkan pada 14 Februari 2025 mendatang, jika yang bersangkutan masih tidak hadir maka kasus ini akan kami limpahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kotim,”jelasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post