Oleh: Nur Rahmawati, S.H ***
Adanya wacana kenaikan pajak kendaraan bermotor membuat gelisah masyarakat. Wacana tersebut digadang-gadang dilakukan sebagai upaya pemerintah memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek. Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves, Jodi Mahardi 19 Januari 2024.
Alasan yang dikemukakan tersebut bisa dikatakan belum tepat, mengingat banyak faktor yang bisa memengaruhi sehingga terjadinya polusi udara, sebut saja pembukaan lahan dengan membakar hutan, asap dari kebakaran hutan jauh lebih berbahaya mencemari udara dibandingkan dengan polisi dari kendaraan bermotor.
Lantas, jika penyebab-penyebab lain yang mengakibatkan adanya polusi udara, mengapa harus solusi menaikkan pajak kendaraan bermotor yang diambil? Justru hal ini akan menambah penderitaan masyarakat yang berada di tengah tekanan hidup.
Lebih lanjut, rakyat yang telah memiliki kendaraan bermotor dengan bahan bakar minyak tentu tidak mudah beralih ke kendaraan lain, terlebih butuh biaya lain yang harus dikeluarkan untuk hal tersebut. Solusi yang diambil oleh pemerintah bukannya memberikan kemudahan bagi masyarakat tetapi justru menambah masalah baru.
Maka, seharusnya lebih bijak dalam mengambil keputusan untuk mengurangi polusi udara, bukan dengan menaikan pajak bermotor, tetapi bagaimana menyelesaikan akar permasalahan yang terjadi, yaitu sistem yang digunakan oleh negeri inilah yang harus diubah.
Sungguh ironis, di tengah wacana menaikan pajak kendaraan bermotor, justru ada program konversi energi menuju penggunaan Listrik. Bukannya ini menjadi momok tersendiri, tak elok jika wacana menaikan pajak dibarengi dengan adanya industri kendaraan listrik yang malahan mulai resmi beroperasi di Indonesia.
Hal ini bukan tanpa sebab, adanya sistem yang memilah mana yang lebih menguntungkan bagi pemilik modal dan mana yang tidak, meski dengan mengabaikan kepentingan rakyat, sistem tersebut adalah sistem kapitalisme demokrasi. Inilah biang sesungguhnya dari persoalan negera yang tak kunjung usai.
Sistem yang keberpihakkannya pada para oligarki dan menumbalkan kepentingan rakyat, tak layak untuk dijadikan pengaturan dalam semua aspek kehidupan. Berbeda dengan Islam, yang merupakan sistem hidup sempurna dalam menyelesaikan persoalan secara tuntas dan mendasar, termasuk dalam menyelesaikan problem polusi di berbagai wilayah Indonesia.
Islam menjadikan negara sebagai raa’in (penjaga) dan junnah (perisai) yang akan memudahkan hidup umat. Kebutuhan rakyat adalah hal penting yang wajib dipenuhi oleh negara termasuk ketersediaan bahan bakar untuk kendaraan yang mereka miliki, bukan mengambil pajak dari kendaraan bermotor. Selain itu, Islam memiliki cara untuk menyelesaikan polusi udara di antaranya;
Pertama, negara dengan sistem Islam yaitu khilafah akan mencari berbagai solusi mendasar dan komprehensif dalam menyelesaikan persoalan, salah satunya dengan memastikan industri menggunakan prinsip aspek keberlanjutan lingkungan yang artinya industri yang ramah lingkungan dalam jangka panjang, maka tidak mengganggu alam dan makhluk hidup lainnya. Sehingga, dipastikan tidak menyebabkan polusi udara.
Kedua, menggunakan sistem produksi yang bersih dan ramah lingkungan. Hal ini sangat memperhatikan dampak yang akan ditimbulkan agar tidak merugikan manusia dan lingkungan setempat. Kebersihan dan ramah lingkungan menjadi syarat mutlak dalam mengeksekusi industri yang akan dikerjakan.
Ketiga, negara Islam menentukan kebijakan terkait emisi kendaraan dan tata ruang kota yang lagi-lagi untuk kesehatan dan memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa meninggalkan dampak buruk seperti polusi udara. Kebijakan yang dikeluarkan tentu sangat memperhatikan keamanan dan kesehatan rakyat meski tujuannya untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Keempat, tujuan dari pengelolaan tata ruang kota untuk mencegah polusi udara bukan untuk pencapaian profit kapital, tetapi terealisasinya kemaslahatan umat. Jelas sekali tergambar bahwa keberpihakan sistem Islam untuk kesejahteraan rakyat bukan kepentingan individu ataupun sekelompok orang.
Dengan demikian, sudah seharusnya mengambil solusi dari persoalan polusi udara yang saat ini terjadi yaitu dengan mengambil sistem Islam dalam menyelesaikannya, bukan dengan menaikan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, sistem Islam selalu punya cara untuk menyelesaikan segala problematika umat tanpa merugikan siapa pun sebab aturan ini berasal dari sang Pencipta yang maha sempurna. Wallahu’alam bishawab.
(Penulis adalah praktisi Pendidikan di Kotim)
Discussion about this post