SAMPIT – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan maklumat pelayanan, sebagai salah satu langkah peningkatan pelayanan publik di bidang kesehatan.
“Kami seluruh penyelenggara RSUD dr. Murjani Sampit sanggup memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) RSUD dr Murjani Sampit dr Sutriso, Jumat 9 Juni 2023.
Disampaikan, maklumat tersebut dinilai salah satu langkah yang strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kesehatan. Apalagi saat ini RSUD dr. Murjani telah menjadi rumah sakit dengan predikat Paripurna. Sehingga pelayanan yang diberikan harus sesuai standar.
“Jika kami tidak sanggup atau tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Kotim Halikinnor juga meminta RSUD dr Murjani harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik apalagi usai ditetapkan status Sempurna.
Ia menjelaskan, RSUD dr. Murjani Sampit harus mampu mewujudkan rumah sakit yang berdaya saing dengan peningkatan mutu dan keselamatan pasien menjadi hal utama yang harus dilakukan secara berkesinambungan.
Menurutnya, standar akreditasi rumah sakit disusun sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit dan menjalankan amanah Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit yang mewajibkan untuk melaksanakan akreditasi dalam rangka peningkatan mutu pelayanan di Rumah Sakit minimal dalam jangka waktu 4 tahun sekali. Predikat yang berhasil diraih, merupakan predikat tertinggi dari Komisi akreditasi rumah sakit.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post