KUALA KURUN – Saat ini, dana desa tahun 2023 di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sudah dapat dicairkan. Bagi seluruh pemerintah desa yang akan melakukan pencairan, diminta segera mengurus dan melengkapi berkas persyaratan yang ditentukan.
“Setelah dana desa cair, kami ingin penggunaan dana itu harus selalu diawasi oleh masyarakat desa. Jangan sampai menyimpang dari apa yang sudah ditetapkan,” kata Anggota DPRD Kabupaten Gumas Lily Rusnikasi, Jumat 9 Juni 2023.
Politisi PDIP ini mengatakan, setiap pengawasan penggunaan dana desa yang dilakukan bersama-sama masyarakat desa sebagai bentuk kepedulian bersama, agar program yang dijalankan pemerintah desa dapat tepat sasaran.
“Masyarakat desa harus berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa.lĺIni perlu untuk menghindari hal-hal yang bisa merugikan keuangan desa, seperti terjadinya penyimpangan dan program yang kurang efektif,” tegasnya.
Dia mengakui, apabila dana desa dimanfaatkan tepat sasaran, maka kesejahteraan masyarakat juga akan meningkat. Sejauh ini, dengan kucuran dana desa tersebut sudah banyak terlihat kemajuan infrastruktur dan fasilitas umum yang terbangun.
“Setiap pemerintah desa juga harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam merencanakan pembangunan dan kegiatan di desa. Semuanya harus terbuka dan menghindari persepsi atau dugaan-dugaan negatif,” ujarnya.
Dia juga berharap, pemerintah desa benar-benar menerapkan swakelola dalam setiap kegiatan pembangunan, baik itu infrastruktur jalan, jembatan, maupun fasilitas lainnya. “Berdayakan masyarakat desa, sehingga mereka juga memiliki peran dalam pembangunan desanya dengan penuh tanggung jawab,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post