SAMPIT – Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sampit, Dwi Ari Wibowo, menghadiri kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Dewan Masjid Indonesia sekaligus penyerahan simbolis klaim kepada pengurus masjid sebagai bentuk komitmen perlindungan sosial bagi pekerja keagamaan.
“Kerja sama ini menjadi langkah nyata dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pengurus masjid. Kami ingin memastikan mereka yang selama ini berperan besar dalam pelayanan keagamaan juga mendapatkan hak perlindungan yang layak,” ujar Dwi Ari Wibowo, Rabu 25 Maret 2026.
Ia menjelaskan, melalui sinergi ini, para pengurus masjid akan mendapatkan akses terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk perlindungan dari risiko kecelakaan kerja hingga jaminan kematian, sehingga dapat memberikan rasa aman dalam menjalankan tugasnya.
Selain penandatanganan PKS, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penyerahan klaim secara simbolis kepada ahli waris atau pengurus masjid yang berhak menerima manfaat, sebagai bukti nyata hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan.
“Saya berharap, kerja sama ini dapat terus diperluas dan diikuti oleh lebih banyak pengurus masjid di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), sehingga cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat dan manfaatnya dapat dirasakan secara luas,”tandasnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post