PALANGKA RAYA – Peredaran narkotika di wilayah Palangka Raya kembali terungkap setelah aparat kepolisian menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam transaksi sabu, berbekal laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intensif.
Pengungkapan dilakukan oleh Polresta Palangka Raya melalui Satuan Reserse Narkoba pada Rabu 26 Maret 2026. sore. Terduga pelaku berinisial SR (33) diamankan di kediamannya di kawasan Jalan Dunis Tuan, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya.
Kasus ini berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan pemantauan sebelum akhirnya melakukan penindakan.
Sekitar pukul 15.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket sabu seberat kurang lebih 1,2 gram yang disimpan di kantong celana pelaku.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap, timbangan digital, plastik klip, telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1,4 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menyatakan bahwa pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. “Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post