BPOM Palangka Raya Laksanakan Intensifikasi Pengawasan Kosmetik

PALANGKA RAYA – Kebutuhan masyarakat akan penggunaan kosmetik semakin meningkat, terlebih bagi para perempuan yang ingin mempercantik diri. Namun, fenomena ini juga dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab dalam memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal.

Oleh karena itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) turut aktif melakukan pengawasan dan intensifikasi terhadap penggunaan kosmetik di Indonesia.

Baca juga berita lainnya

Pada tanggal 19-23 Februari 2024, BPOM di Palangka Raya bersama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lainnya di seluruh Indonesia, melaksanakan kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik. Tujuannya adalah untuk memutus mata rantai supply dan demand kosmetik ilegal yang mengandung bahan dilarang dan/atau berbahaya.

“Hasil pengawasan yang dilakukan di 30 sarana klinik kecantikan/agen/reseller/toko kosmetik di Palangka Raya menemukan 41 item (586 pcs) kosmetik tanpa izin edar dan 3 item (3 pcs) kosmetik kedaluwarsa, dengan nilai ekonomi sebesar Rp 37.865.000,00,” ungkap Plt Kepala BPOM di Palangka Raya, Yani Ardiyanti, Rabu, 28 Februari 2024.

Yani menambahkan temuan komestik kedaluarsa ini telah diatasi dengan melakukan pemusnahan produk oleh pemiliknya, yang disaksikan oleh petugas. Yani mengimbau masyarakat untuk senantiasa melakukan Cek KLIK sebelum menggunakan kosmetik.

Cek KLIK merupakan singkatan dari Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Pastikan kemasan kosmetik dalam kondisi baik, tidak rusak, sobek, ataupun penyok.

“Masyarakat juga perlu membaca keseluruhan informasi yang terdapat pada label dan kemasan kosmetik,” imbuhnya.

Selain itu, Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan produk yang akan digunakan sudah mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE) atau Nomor Notifikasi dari Badan POM.

“Aplikasi BPOM Mobile juga dapat membantu masyarakat memastikan nomor izin edar kosmetik yang dipakai benar-benar valid dengan melakukan scan 2D barcode yang tertera pada kemasan atau memasukkan nomor izin edar melalui menu Cek NIE pada aplikasi tersebut,” jelasnya.

Yani menyebutkan semua pihak perlu memahami pentingnya menjaga keamanan produk-produk kosmetik yang dipakai. Pelaku usaha di bidang kosmetik juga perlu mematuhi peraturan serta kewajiban izin edar untuk menjaga kualitas dan keamanan produk yang dihasilkan.

“Dengan menerapkan kesadaran akan pentingnya kewaspadaan dalam memilih dan menggunakan kosmetik, masyarakat bisa terhindar dari efek buruk yang bisa ditimbulkan oleh penggunaan kosmetik ilegal atau mengandung zat berbahaya,” pungkasnya.

(vi/matakalteng)

ad-space

Berita Terkait

Next Post

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR