SAMPIT – Komitmen Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dalam menjaga disiplin dan integritas institusi kembali ditegaskan. Dua personel Polres Kotim kini terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah diduga melakukan pelanggaran berat yang dinilai mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia.
Salah satu dari dua anggota tersebut bahkan terindikasi positif narkotika saat dilakukan pengawasan internal oleh jajaran Polres Kotim. Temuan itu menjadi perhatian serius pimpinan karena narkoba merupakan salah satu pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi di lingkungan Polri.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengatakan pihaknya telah mengusulkan proses PTDH terhadap kedua personel tersebut sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Ada beberapa personel yang sudah kami usulkan untuk dilakukan PTDH. Ini juga sebagai efek deteren atau efek jera bagi personel lainnya,” ucapnya usai memimpin serah terima jabatan sejumlah pejabat di Mapolres Kotim, Senin, 15 Juni 2026.
Menurut Kapolres, salah satu anggota yang diusulkan untuk diberhentikan diduga melakukan disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin dalam jangka waktu tertentu. Kondisi tersebut kemudian memicu tindakan pengawasan dan pencarian oleh pihak internal kepolisian.
Saat proses penjemputan dilakukan, petugas menemukan indikasi bahwa anggota tersebut terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Salah satunya karena disersi. Kemudian saat dilakukan pengawasan dan penjemputan terhadap yang bersangkutan, terindikasi positif narkoba sehingga kami lakukan tindakan tegas,” jelasnya.
Temuan tersebut semakin memperkuat alasan bagi institusi untuk mengusulkan sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga marwah institusi sekaligus memberikan pesan tegas kepada seluruh anggota agar tidak bermain-main dengan pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan narkotika.
Kapolres menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri merupakan tindakan yang bertentangan dengan tugas dan fungsi kepolisian sebagai penegak hukum.
Oleh sebab itu, tidak ada ruang bagi personel yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Kalau terlibat atau mengonsumsi narkoba, apalagi sebagai pengedar, akan kami tindak tegas. Ini untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi contoh bagi anggota yang lain,” tegasnya.
Resky menjelaskan bahwa Polres Kotim selama ini menerapkan sistem pembinaan personel melalui mekanisme reward and punishment atau penghargaan dan hukuman. Anggota yang menunjukkan prestasi akan diberikan apresiasi, sedangkan yang melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Setiap pelanggaran yang dilakukan anggota, kata dia, terlebih dahulu melalui tahapan pemeriksaan dan evaluasi. Untuk pelanggaran ringan hingga sedang, pembinaan dapat dilakukan melalui sidang disiplin maupun sidang kode etik profesi Polri.
Namun untuk pelanggaran yang tergolong berat dan berdampak terhadap citra institusi, sanksi pemecatan menjadi langkah yang dapat diambil.
“Kami menerapkan reward and punishment. Kalau pelanggarannya masih bisa dibina melalui sidang disiplin atau kode etik tentu akan dipertimbangkan. Tetapi untuk pelanggaran berat, kami harus bertindak tegas,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran bukan semata-mata bentuk hukuman, melainkan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Menurutnya, masyarakat memiliki harapan besar agar aparat penegak hukum dapat menjadi teladan dalam mematuhi hukum dan menjaga integritas.
Karena itu, seluruh personel Polres Kotim diingatkan untuk selalu menjalankan tugas sesuai aturan, standar operasional prosedur (SOP), serta menjunjung tinggi nilai profesionalisme dan etika kepolisian.
“Kuncinya adalah bertugas dengan baik dan benar, sesuai aturan, sesuai SOP, kemudian humanis, profesional, dan berintegritas,” tuturnya.
Kapolres berharap langkah tegas yang diambil terhadap personel bermasalah dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar senantiasa menjaga nama baik institusi serta menghindari segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun organisasi Polri secara keseluruhan.
(gus/matakalteng)




















Discussion about this post