PALANGKA RAYA – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT KBM dan sejumlah entitas di Kalimantan Tengah periode 2020 hingga 2025.
Penggeledahan dilakukan pada Senin 18 Mei 2025di dua instansi pemerintah, yakni Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah serta Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah di Kota Palangka Raya.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kejati Kalteng, perkara tersebut bermula saat PT KBM memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi melalui Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 822/DISTAMBEN Tahun 2014 tertanggal 22 September 2014.
Selanjutnya, perusahaan tersebut meningkatkan status izin menjadi IUP Operasi Produksi berdasarkan Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 570/45/DESDM-IUPOP/VI/DPMPTSP-2018 dengan masa berlaku lima tahun. Izin tersebut kemudian diperpanjang kembali pada 2023 selama 10 tahun hingga 2033.
Namun dalam prosesnya, PT KBM diduga membeli bahan baku pasir zirkon dari penambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah. Material tersebut kemudian dipasarkan dan dijual seolah-olah berasal dari wilayah IUP milik perusahaan dengan memanfaatkan kuota produksi dan penjualan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Selain itu, penyidik juga menduga terdapat ketidaksesuaian dalam proses penerbitan dan persetujuan RKAB pada beberapa tahun berjalan, termasuk dugaan penerimaan uang baik secara langsung maupun tidak langsung kepada penyelenggara negara.
Kejati Kalteng juga mengungkapkan berdasarkan data sistem Online Single Submission (OSS), PT KBM tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk kegiatan penambangan maupun perdagangan zirkon.
Dalam data OSS, perusahaan tersebut tercatat menggunakan KBLI 46620 untuk perdagangan logam dan bijih besi, padahal kegiatan usaha zirkon seharusnya menggunakan KBLI 46641 untuk perdagangan mineral nonlogam.
Sementara berdasarkan data Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, PT KBM tercatat melakukan ekspor zirkon sepanjang 2022 hingga 2025 dengan total volume mencapai 15.028 ton senilai USD 17 juta atau sekitar Rp281,3 miliar.
Ekspor tersebut diduga tidak sepenuhnya berasal dari hasil produksi sendiri dan diduga tidak memenuhi persyaratan teknis kualitas mineral untuk ekspor.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi mengatakan, hingga saat ini penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti guna memperkuat pembuktian perkara.
“Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud. Hal ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam penegakan hukum, khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Dia menambahkan, penyidik saat ini juga masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
(nra/matakalteng)





















Discussion about this post