SAMPIT — Polemik viral terkait ambulans yang disebut tidak mendapatkan prioritas saat hendak mengisi BBM di SPBU wilayah Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, terus menjadi sorotan publik.
Pihak SPBU akhirnya buka suara dan membantah tudingan bahwa mereka menghambat kendaraan darurat tersebut saat hendak mengisi BBM.
Pengawas SPBU Samuda, Hasbi, menegaskan bahwa sejak dahulu pihaknya memiliki komitmen untuk memprioritaskan kendaraan pelayanan publik seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
Menurutnya, kendaraan darurat tidak diwajibkan mengikuti antrean kendaraan umum dan dapat langsung masuk ke area pengisian BBM.
“Dari dahulu kami sudah berkomitmen bahwa ambulans dan mobil pemadam kebakaran tidak perlu ikut antre. Jika datang untuk mengisi BBM, kendaraan tersebut dapat langsung masuk dan akan segera kami layani,” ujarnya kepada wartawan ini, Senin, 18 Mei 2026.
Ia menjelaskan, peristiwa yang viral tersebut juga terekam jelas melalui CCTV SPBU. Dalam rekaman itu, ambulans disebut sudah berada di posisi depan antrean sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
“Ada videonya dia sudah di depan, tapi kemudian pergi. Yang kami sayangkan justru muncul opini dan video viral yang hanya berdasarkan statement sepihak,” katanya.
Pihak SPBU juga menyoroti adanya perbedaan keterangan terkait jenis BBM yang disebut hendak diisi oleh ambulans tersebut.
Menurut Hasbi, dalam video yang viral sopir ambulans mengaku hendak mengisi solar, padahal kendaraan yang digunakan diketahui berbahan bakar pertalite.
“Yang janggal juga dia bilang mau isi solar, sementara mobilnya bahan bakar pertalite,” tukasnya.
Terkait dugaan adanya praktik pelangsiran BBM di sekitar SPBU, pihak pengelola menegaskan hal tersebut bukan menjadi ranah maupun tanggung jawab pihak SPBU selama aktivitas itu terjadi di luar area resmi pengisian.
“Nggak ada sangkut paut dengan pihak SPBU,” tegasnya.
Pernyataan tersebut muncul setelah adanya sorotan masyarakat terkait antrean panjang kendaraan dan dugaan pungutan liar berkedok parkir di sekitar area luar SPBU Samuda.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah kendaraan seperti truk dan mobil kerap terlihat parkir maupun standby di sekitar kawasan SPBU, meskipun tidak sedang melakukan pengisian BBM.
Kondisi itu dinilai sebagian masyarakat mengganggu akses kendaraan lain yang hendak mengisi BBM, terutama kendaraan prioritas seperti ambulans.
Saat ditanya apakah keberadaan antrean kendaraan di luar SPBU tidak mengganggu pelayanan masyarakat, pihak SPBU kembali menegaskan bahwa pihaknya hanya bertanggung jawab terhadap area di dalam SPBU.
“Kami tidak ada urusan dengan orang luar. Kami mengurus kepentingan yang ada di dalam SPBU saja,” ujarnya.
Pihak SPBU juga menepis tudingan bahwa terdapat pungutan tertentu selama proses pengisian BBM di area resmi SPBU.
Saat ditanya apakah jika ada pungutan di luar area berarti bukan tanggung jawab SPBU, pihak pengawas menjawab singkat.
“Benar,” katanya.
Meski demikian, kondisi antrean kendaraan di sekitar SPBU Samuda tetap menjadi perhatian masyarakat karena dinilai berpotensi memicu kemacetan, konflik antrean, hingga dugaan praktik premanisme.
Dalam kesempatan itu, pihak SPBU juga membantah isu yang menyebut mereka tidak melayani kebutuhan BBM untuk sektor pertanian.
Hasbi menegaskan pihak SPBU tetap melayani pembelian BBM bagi kebutuhan pertanian selama masyarakat membawa surat rekomendasi resmi dari dinas terkait.
“Dan satu lagi, kami selalu melayani pertanian asal ada surat rekomendasi dari dinas terkait. Desas-desus bahwa pihak SPBU tidak melayani pertanian itu tidak benar, kami tetap melayani,” ujarnya.
Hingga kini polemik antrean BBM di SPBU Samuda masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Sejumlah warga berharap ada penegasan aturan dan pengawasan lebih lanjut dari pemerintah maupun aparat penegak hukum agar aktivitas di sekitar SPBU tidak lagi memunculkan keresahan publik, terutama bagi kendaraan pelayanan darurat dan masyarakat umum yang hendak mendapatkan BBM subsidi secara tertib.
(gus/matakalteng)





















Discussion about this post