PANGKALAN BUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar memperkuat komitmen dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Arut Selatan, Senin 18 Mei 2026.
Kegiatan dihadiri Camat Arut Selatan, para lurah, serta kepala desa se-Kecamatan Arut Selatan. Hadir sebagai narasumber utama Kepala Bapenda Kobar, M. Nursyah Ikhsan, serta Kepala Subseksi Intelijen Kejari Kobar, Muhammad Iqbal Pramudani, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kobar.
Kepala Bapenda Kobar, M. Nursyah Ikhsan, menyampaikan bahwa Kecamatan Arut Selatan merupakan salah satu tulang punggung kekuatan fiskal daerah dengan potensi penerimaan pajak yang besar.
Namun demikian, hingga pertengahan Mei 2026, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah tersebut baru mencapai 24,01 persen atau sebesar Rp1,40 miliar dari total ketetapan Rp5,87 miliar.
“Masih terdapat tax gap atau celah pajak sebesar Rp4,46 miliar, sekitar 75,99 persen, yang belum terealisasi di Arut Selatan. Untuk itu diperlukan akselerasi dan intervensi intensif sebelum jatuh tempo pembayaran pada September mendatang,” ujarnya.
Ia juga memaparkan analisis rasio daya ungkit fiskal daerah yang mencapai 5,9 kali lipat. Berdasarkan data, Pemerintah Kabupaten telah menyalurkan dana bagi hasil pajak daerah (DBH PDRD) kepada desa-desa di Arut Selatan sebesar Rp5,15 miliar, jauh lebih besar dibandingkan sisa piutang PBB-P2 desa yang tercatat sebesar Rp871 juta.
“Pemerintah daerah telah memberikan stimulus fiskal yang signifikan. Karena itu kami meminta para kepala desa lebih agresif dalam mendorong realisasi pajak serta melakukan sinkronisasi APBDes dengan capaian pajak daerah. Desa dengan tingkat kepatuhan di atas 80 persen akan diberikan piagam penghargaan resmi,” tegasnya.
Sebagai langkah strategis, Bapenda mengelompokkan desa dan kelurahan di Arut Selatan ke dalam tiga kategori, yakni Kelompok A (Sinergis dan Mandiri) untuk desa dengan tingkat kepatuhan tinggi seperti Desa Umpang, Runtu, dan Rangda; Kelompok B (Zona Nyaman Fiskal) bagi desa dengan alokasi DBH tinggi.
Namun setoran pajak masih rendah seperti Medang Sari dan Terantang; serta Kelompok C (Potensi Raksasa) untuk wilayah perkotaan dengan aktivitas ekonomi tinggi namun piutang pajaknya masih besar, seperti Pasir Panjang dan Tatas.
Kepala Subseksi Intelijen Kejari Kobar, Muhammad Iqbal Pramudani Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menegaskan komitmennya dalam mengawal optimalisasi PAD melalui pendekatan pencegahan terhadap potensi penyimpangan.
“Setiap rupiah dari PAD yang dikumpulkan adalah jalan yang dibangun, sekolah yang diperbaiki, pelayanan kesehatan yang ditingkatkan, hingga pembangunan desa yang merata. Sebaliknya, ketika terjadi kebocoran PAD akibat korupsi, pungli, manipulasi data, atau penyalahgunaan kewenangan, maka yang dirugikan adalah seluruh masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum merupakan langkah terakhir (ultimum remedium), namun pihak kejaksaan tidak akan ragu mengambil tindakan apabila ditemukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
“Tidak ada jabatan yang kebal hukum. Kami mengimbau seluruh aparatur desa, kelurahan, dan petugas pemungut pajak untuk menjauhi gratifikasi maupun pungutan liar, sekecil apa pun nominalnya,” pungkasnya.
(lih/matakalteng)






















Discussion about this post