PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya memusnahkan 416,24 gram sabu dan 244,16 gram ekstasi hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika periode Januari hingga Februari 2026.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum serta keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, Selasa (24/2/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di lobi Mapolresta Palangka Raya dan dihadiri sejumlah unsur terkait sebagai bentuk akuntabilitas proses hukum.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari lima laporan polisi berbeda dengan total tujuh tersangka yang diamankan dari sejumlah lokasi di Kota Palangka Raya.
“Dari lima laporan polisi itu, ada tujuh tersangka yang berhasil kami amankan di waktu dan tempat berbeda,” jelasnya.
Para tersangka masing-masing berinisial RH, MA, IA, LR, Su, Hr, dan ASS yang ditangkap dalam rentang waktu sore hingga dini hari.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu dengan berat bersih 416,24 gram, ekstasi seberat 244,16 gram, serta obat warna putih tanpa merek seberat 40,85 gram.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini telah melalui proses penyisihan untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” ungkapnya.
Secara keseluruhan, penyidik sebelumnya menyita 425,57 gram sabu, 500 butir ekstasi seberat 249,29 gram, serta 84 butir obat tanpa merek seberat 43,13 gram.
Selain narkotika, turut diamankan barang pendukung aktivitas peredaran seperti timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, tas, telepon genggam, kendaraan bermotor tanpa dokumen, hingga uang tunai yang diduga terkait transaksi.
“Kami akan terus bersinergi dengan seluruh pihak untuk menekan dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya,” tutupnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post