PALANGKA RAYA – Upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi terus dilakukan aparat kejaksaan. Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berhasil mengamankan buronan korupsi asal Kejaksaan Negeri Lamandau.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, mengatakan terpidana yang diamankan berinisial Nindyo Purnomo (NP). Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Nindyo Purnomo merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2021.
Dalam perkara tersebut, perbuatan terpidana mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp800 juta. “Terpidana Nindyo Purnomo diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Kalimantan Tengah setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Lamandau,” ujar Dodik Mahendra dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan, Nindyo Purnomo dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6007 K/Pid.Sus/2024 tanggal 10 September 2024. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara.
Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda Rp100 juta dengan subsider enam bulan kurungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai diamankan, Nindyo Purnomo dibawa ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya sebelum selanjutnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya untuk menjalani masa pidananya. “Proses pengamanan terpidana berjalan dengan aman dan lancar,” pungkas Dodik Mahendra.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post