• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » DPO Terpidana Kasus Korupsi Proyek Peningkatan SAB Lamandau Berhasil Ditangkap di Palangka Raya

DPO Terpidana Kasus Korupsi Proyek Peningkatan SAB Lamandau Berhasil Ditangkap di Palangka Raya

Minggu, 8 Februari 2026
in Hukrim
A A
FOTO: IST/MATAKALTENG - Penangkapan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi kegiatan Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Lamandau, Sabtu 7 Februari 2026.

FOTO: IST/MATAKALTENG - Penangkapan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi kegiatan Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Lamandau, Sabtu 7 Februari 2026.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi terus dilakukan aparat kejaksaan.  Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berhasil mengamankan buronan korupsi asal Kejaksaan Negeri Lamandau. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, mengatakan terpidana yang diamankan berinisial Nindyo Purnomo (NP).  Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Nindyo Purnomo merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2021.

Dalam perkara tersebut, perbuatan terpidana mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp800 juta. “Terpidana Nindyo Purnomo diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Kalimantan Tengah setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Lamandau,” ujar Dodik Mahendra dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan, Nindyo Purnomo dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6007 K/Pid.Sus/2024 tanggal 10 September 2024. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda Rp100 juta dengan subsider enam bulan kurungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai diamankan, Nindyo Purnomo dibawa ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya sebelum selanjutnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya untuk menjalani masa pidananya. “Proses pengamanan terpidana berjalan dengan aman dan lancar,” pungkas Dodik Mahendra.

(nra/matakalteng)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Gencarkan Patroli, Satlantas Palangka Raya Sasar Knalpot Bising dan Balapan Liar

Next Post

Police Goes to School, Wakasatbinmas Polresta Palangka Raya Edukasi Cegah Kenakalan Remaja di SMAN-3

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Police Goes to School, Wakasatbinmas Polresta Palangka Raya Edukasi Cegah Kenakalan Remaja di SMAN-3

Polantas Polresta Palangka Raya Sosialisasikan Keselamatan Berkendara Lewat Upacara Sekolah

Satlantas Polresta Palangka Raya Ajak Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Satlantas Polresta Palangka Raya Tanamkan Keselamatan Sejak Dini

Polresta Palangka Raya Lakukan Tes Urine terhadap Personel

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK