SAMPIT – Sebagai pilot project akhir tahun 2025, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Timur (Kotim) resmi memulai langkah besar untuk memulihkan kawasan yang selama ini dikenal publik sebagai “Kampung Narkoba” di belakang Golden, Kota Sampit.
Kawasan tersebut disebut sebagai titik transaksi, penggunaan, dan penangkapan kasus narkotika yang terjadi berulang kali, hingga membuat wilayah itu melekat dengan julukan negatif tersebut.
Kepala BNNK Kotim, AKBP Muhammad Fadli, menjelaskan bahwa pemilihan lokasi belakang Golden bukan tanpa alasan.
“Posisinya di belakang Golden. Kenapa kita ambil di sana? Karena setiap kita melakukan sosialisasi pencegahan, penyuluhan kepada pelajar, mahasiswa, tokoh masyarakat, tokoh adat, semuanya selalu mengarah ke belakang Golden. Artinya ini persoalan yang ada di depan mata kita, tapi tidak bisa kita rangkul,” tegasnya dalam rapat koordinasi, Senin 1 Desember 2025.
Ia mengungkapkan bahwa inisiatif rapat koordinasi ini lahir setelah pembicaraan bersama Ketua DPRD Kotim pada Jumat lalu. Atas kesepakatan bersama, BNNK kemudian menggelar rapat pada Senin siang dan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan mulai dari camat, lurah, DAD, DDAM, hingga unsur DPRD.
Menurut Fadli, pertemuan tersebut fokus mencari solusi agar stigma sebagai “Kampung Narkoba” dapat dihapuskan secara permanen.
“Kami ingin menghilangkan cap itu dan membina masyarakat di situ supaya tidak lagi menjual dan menggunakan narkotika,” ujarnya.
Semua stakeholder, kata Fadli, tidak ada yang menyangkal bahwa kawasan itu memang terindikasi sebagai Kampung Narkoba.
“Pada saat rapat, tidak ada yang menyangkal. Semua mengiyakan itu Kampung Narkoba. Karena itu kami datang untuk memastikan, betulkah benar seperti itu dan bagaimana membuat wilayah itu bersih dari narkoba atau bersinar,” tegasnya.
Fadli menjelaskan bahwa pendekatan yang dilakukan BNNK bersifat bertahap dengan mengedepankan pencegahan. Sosialisasi rutin seminggu sekali akan dilakukan bersama camat dan lurah, yang nantinya mengumpulkan ketua RT dan RW untuk membahas langsung akar persoalan di kawasan tersebut.
“Kita ingin tahu apa permasalahannya sehingga di situ menjadi tempat penjualan dan penggunaan narkotika. Mungkin hanya beberapa persen warga yang menjual, sementara yang lain baik-baik. Tidak mungkin kita menyebut seluruh warga sebagai pelaku,” jelasnya.
BNNK Kotim juga sudah melakukan inspeksi awal ke kawasan itu. Dalam pemantauan tersebut, petugas hanya mengamati situasi tanpa melakukan penangkapan.
“Kami baru sekali masuk. Memang ada beberapa titik yang mencurigakan, baik yang agak ke dalam maupun di depan. Tapi yang terlihat itu hanya sebagian kecil, bukan seluruhnya,” ucapnya.
Terkait upaya pencegahan, Fadli menegaskan bahwa program ini bukan ditujukan kepada para bandar.
“Pencegahan itu kepada masyarakat agar bisa menolak kehadiran para bandar. Kalau bandar, tetap penegakan hukum. Sosialisasi bukan kepada bandar, tapi kepada warga yang masih awam supaya tidak terjerumus,” tegasnya.
Ia mengakui bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti jaringan peredaran yang beroperasi di kawasan tersebut karena belum ada komunikasi langsung dengan warga.
“Kami baru dua bulan di sini. Data pendukung baru akan didapat setelah sosialisasi berlangsung dan komunikasi dengan masyarakat berjalan,” ujarnya.
Fadli menegaskan bahwa BNNK menjadikan kawasan itu sebagai pilot project pemulihan kawasan rawan narkotika. Langkah awal tahun ini diharapkan dapat memastikan fakta lapangan sekaligus menggugah masyarakat untuk berkolaborasi menjaga lingkungan.
“Kita ingin bagaimana masyarakat di belakang Golden itu menggugah kepeduliannya terhadap lingkungan. Kita harus berkolaborasi untuk membuat kebijakan terkait kawasan ini,” katanya.
Program pemulihan akan digerakkan oleh seluruh stakeholder, bukan hanya BNNK atau Polres.
“Sosialisasi jangan hanya BNNK atau Polres. Semua pemangku kepentingan harus terlibat,” ujarnya menambahkan.
Fadli juga menyinggung Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika yang hingga kini belum berjalan optimal.
“Selama enam tahun ini perda itu belum dilaksanakan. Mungkin beberapa OPD belum membaca perda tersebut. Padahal dalam rapat hari ini, perda itu menjadi dasar kita,” tegasnya.
Sosialisasi nantinya juga akan dijadikan ajang pendataan warga sesuai amanat perda tersebut, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Langkah besar BNNK bersama seluruh stakeholder ini diharapkan dapat menghapus stigma “Kampung Narkoba” dari kawasan belakang Golden, serta mengubahnya menjadi lingkungan yang bersih, aman dan membaik secara bertahap.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post