PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat lebih dari 2 kilogram di Kabupaten Katingan. Seorang pria berinisial AL (46), yang sehari-hari bekerja sebagai peternak ayam petelur, ditangkap saat membawa barang haram tersebut di Jalan Tjilik Riwut Km 20, Rabu, 24 September 2025 dini hari.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan dari tangan pelaku disita barang bukti berupa 22 paket sabu dengan total berat 2.011 gram, satu timbangan digital, sebuah tas, ponsel, dan mobil Mitsubishi yang digunakan untuk mengangkut sabu.
“Pelaku ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB saat melintas di Jalan Tjilik Riwut Kasongan-Sampit. Sabu disimpan di dalam tas yang diletakkan di bagasi mobil,” jelas Erlan, Jumat, 26 September 2025.
Menurutnya, AL nekat mengedarkan sabu setelah usahanya sebagai peternak ayam petelur mengalami kerugian. Dari 900 ekor ayam yang dipelihara, hanya sekitar 500 ekor yang bertahan hidup.
Erlan menegaskan, meski dengan alasan ekonomi, tindakan pelaku tetap tidak dapat dibenarkan.
“Dengan alasan apapun, pelaku tidak bisa dibenarkan mengedarkan sabu,” tegasnya.
Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, menambahkan, tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu asal Kalimantan Barat. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan terkait asal barang bukti tersebut.
“Tim Subdit 2 Ditresnarkoba berhasil mengungkap jaringan ini dan kami masih mendalami sumber pasokan sabu yang dibawa pelaku,” kata Dodo.
Atas perbuatannya, AL dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post