KASONGAN – Delapan warga Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, dinyatakan bebas murni oleh Pengadilan Negeri Kasongan dalam kasus dugaan pencurian atau pemanenan buah sawit di Blok I29 Kerici Estet milik PT Bumihutani Lestasi (PT BHL).
Kuasa Hukum para terdakwa, Jesvandy Silaban, menjelaskan bahwa hakim menilai tidak ada bukti yang cukup untuk menjerat kliennya. “Putusan ini membebaskan klien kami sepenuhnya. Fakta persidangan menunjukkan mereka tidak melakukan pencurian sebagaimana yang dituntut Jaksa,” kata Jesvandy, Jumat malam, 19 September 2025 usai melakukan penjemputan 8 kliennya di Rutan Kota Palangka Raya.
Dia menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari tuduhan perusahaan terhadap tujuh karyawan PT BHL dan satu tokoh masyarakat, Aminuddin Gultom, terkait pemanenan sawit di bulan April di Blok I29. Jaksa menuntut hukuman 2 tahun bagi tujuh karyawan dan 2 tahun 5 bulan untuk Aminuddin. Namun keterangan saksi di persidangan menegaskan para terdakwa tidak melakukan pencurian dan hanya menjalankan tugas yang diperintahkan pihak perusahaan.
Jesvandy menambahkan, pihaknya mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap PT BHL. “Sejak awal, perusahaan menuding klien kami mencuri, padahal faktanya mereka bekerja sesuai perintah. Ada indikasi kasus ini disetting,” ucapnya.
Diketahui, tujuh terdakwa adalah karyawan PT BHL yang selama bekerja tinggal di mes perusahaan, sementara Aminuddin Gultom adalah tokoh masyarakat Desa Mirah Kalanaman. Kuasa hukum menegaskan akan menindaklanjuti status pekerjaan tujuh karyawan tersebut dan menanyakan sikap perusahaan pasca-putusan bebas.
Tudingan kerugian perusahaan atas pencurian sawit mencapai Rp 14 juta, namun fakta di lapangan membuktikan jumlah tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Jesvandy menegaskan, sejak awal pihaknya memperjuangkan agar kebenaran fakta terungkap, dan putusan bebas ini menjadi bukti bahwa kliennya tidak bersalah.
(anr/matakalteng)






















Discussion about this post