• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » 8 Warga Desa Mirah Kalanaman Bebas dari Tuduhan Pencurian Sawit di PT BHL

8 Warga Desa Mirah Kalanaman Bebas dari Tuduhan Pencurian Sawit di PT BHL

Jumat, 19 September 2025
in Hukrim
A A
FOTO: IST/MATAKALTENG - Jesvandy Silaban dan kawan-kawan saat penjemputan para terdakwa di Rutan Palangka Raya.

FOTO: IST/MATAKALTENG - Jesvandy Silaban dan kawan-kawan saat penjemputan para terdakwa di Rutan Palangka Raya.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

KASONGAN – Delapan warga Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, dinyatakan bebas murni oleh Pengadilan Negeri Kasongan dalam kasus dugaan pencurian atau pemanenan buah sawit di Blok I29 Kerici Estet milik PT Bumihutani Lestasi (PT BHL).

Kuasa Hukum para terdakwa, Jesvandy Silaban, menjelaskan bahwa hakim menilai tidak ada bukti yang cukup untuk menjerat kliennya. “Putusan ini membebaskan klien kami sepenuhnya. Fakta persidangan menunjukkan mereka tidak melakukan pencurian sebagaimana yang dituntut Jaksa,” kata Jesvandy, Jumat malam, 19 September 2025 usai melakukan penjemputan 8 kliennya di Rutan Kota Palangka Raya.

Dia menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari tuduhan perusahaan terhadap tujuh karyawan PT BHL dan satu tokoh masyarakat, Aminuddin Gultom, terkait pemanenan sawit di bulan April di Blok I29. Jaksa menuntut hukuman 2 tahun bagi tujuh karyawan dan 2 tahun 5 bulan untuk Aminuddin. Namun keterangan saksi di persidangan menegaskan para terdakwa tidak melakukan pencurian dan hanya menjalankan tugas yang diperintahkan pihak perusahaan.

Jesvandy menambahkan, pihaknya mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap PT BHL. “Sejak awal, perusahaan menuding klien kami mencuri, padahal faktanya mereka bekerja sesuai perintah. Ada indikasi kasus ini disetting,” ucapnya.

Diketahui, tujuh terdakwa adalah karyawan PT BHL yang selama bekerja tinggal di mes perusahaan, sementara Aminuddin Gultom adalah tokoh masyarakat Desa Mirah Kalanaman. Kuasa hukum menegaskan akan menindaklanjuti status pekerjaan tujuh karyawan tersebut dan menanyakan sikap perusahaan pasca-putusan bebas.

Tudingan kerugian perusahaan atas pencurian sawit mencapai Rp 14 juta, namun fakta di lapangan membuktikan jumlah tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Jesvandy menegaskan, sejak awal pihaknya memperjuangkan agar kebenaran fakta terungkap, dan putusan bebas ini menjadi bukti bahwa kliennya tidak bersalah.

(anr/matakalteng)

Share2Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Gubernur Agustiar Sabran Buka Gubernur Cup Zona Barat, Dorong Sportivitas dan Lahirkan Bibit Unggul Sepak Bola

Next Post

Bupati Kapuas Hadiri Silaturahmi dan Menembak Bersama di Lapangan Parikesi

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post
Bupati Kapuas Hadiri Silaturahmi dan Menembak Bersama di Lapangan Parikesi

Bupati Kapuas Hadiri Silaturahmi dan Menembak Bersama di Lapangan Parikesi

Jalan Sehat Warnai Peringatan HUT PMI di Kotim

Hari Perhubungan Nasional, Bupati Kotim Soroti Pentingnya Konektivitas Antarmoda

Anggota Samapta Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Sambang Komplek Pemukiman

Diduga Janggal, Hasil Tes Kesehatan Calon Taruna Kemenhub Dipertanyakan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK