SAMPIT – Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Kali ini, seorang pemuda berinisial AB (23) diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 29,19 gram.
Kasus ini terungkap pada Senin, 15 September 2025 lalu, sekitar pukul 01.00 WIB. Berbekal informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan terhadap aktivitas terduga pelaku yang kerap melakukan transaksi narkotika.
Kasat Narkoba AKP Suherman membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa AB berhasil dibekuk saat berada di dalam mobil Daihatsu Sigra warna hitam bernomor polisi H 1036 UN di Jalan Tidar 4, Gang Wengga Jaya Agung 7, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kotim.
“Pelaku diamankan dengan barang bukti sabu yang total berat kotornya 29,19 gram. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya, Rabu, 17 September 2025.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 20 bungkus plastik klip berisi sabu yang disembunyikan pelaku di dalam mobil. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang lain, di antaranya 1 lembar plastik warna biru, 1 dompet kecil warna hitam, 1 handphone merek Realme warna biru gelap, 1 kartu SIM, 1 unit mobil Daihatsu Sigra nopol H 1036 UN berikut STNK dan 1 kunci mobil.
Tidak hanya itu, pelaku secara kooperatif mengaku masih menyimpan sabu di lokasi lain. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan 15 bungkus sabu yang disembunyikan di samping bangunan barak di Jalan Tidar Jalur 2, Gang Honda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum ditangkap pelaku sempat berupaya melarikan diri ke arah barak warga di sekitar TKP. Namun gerak-geriknya mencurigakan sehingga warga langsung melaporkan kepada aparat.
Diketahui, AB yang lahir di Ramban pada 2 Desember 2002 ini masih berstatus belum bekerja. Ia tercatat pernah bekerja di salah satu toko bangunan yang bergerak di bidang keramik. Pemuda berusia 23 tahun ini tinggal di Jalan Sukabumi, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, atau di Jalan Ramban, Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post