SAMPIT – Upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali membuahkan hasil. Tim Cobra dari Satresnarkoba Polres Kotim yang bersinergi dengan Satlantas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 71,04 gram yang berasal dari Kalimantan Barat dan hendak diedarkan di Kota Sampit.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 07.00 WIB. Petugas mengamankan seorang pria berinisial DA (27), warga Jalan Muchran Ali Gang Tengah, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku yang sering membawa sabu dari wilayah Kalimantan Barat untuk diedarkan di Sampit.
“Kami kemudian melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa pelaku tengah dalam perjalanan menuju Sampit menggunakan kendaraan roda empat,” ungkap AKP Suherman. Minggu, 11 Mei 2025.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kotim untuk melakukan razia di beberapa titik strategis. Hasilnya, sebuah mobil Daihatsu All New Xenia warna silver dengan nomor polisi KH 1091 LC berhasil dihentikan di Jalan Jenderal Sudirman KM 3,5, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat. Hasilnya, ditemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total 71,04 gram.
“Sabu tersebut disembunyikan terduga pelaku di dalam dashboard mobil bagian depan sebelah kanan. Barang tersebut dibungkus dalam kantong plastik warna hitam,” jelasnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone, satu unit kendaraan beserta STNK dan kunci, serta satu buah kantong plastik hitam yang digunakan untuk membungkus sabu.
Tidak berhenti di situ, polisi juga melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di Baamang. Di lokasi tersebut ditemukan satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip kecil, dan satu potongan sedotan plastik perlengkapan yang diduga kuat digunakan untuk mengemas sabu.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku barang haram tersebut dibelinya langsung dari seorang bandar di Kalimantan Barat dan memang rencananya akan diedarkan di Kota Sampit,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kotim. Kami tidak akan memberi ruang bagi perusak generasi muda,” tegasnya.
(gus/matakalteng)



