PALANGKA RAYA – Personel Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengamankan dan menyita sebanyak 617 botol minuman keras (miras) yang diedarkan tanpa adanya ijin resmi.
Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Arie Sandy Zurkanain mengatakan, penyitaan miras ilegal tersebut bermula saat pihaknya melaksanakan patroli tindak pidana ringan (Tipiring) di wilayah Kota Palangka Raya.
“Saat melakukan patroli pihaknya mendapati empat warga yang sedang berjualan miras di dalam mobil yang berdekatan dengan acara pernikahan,” katanya, Selasa, 18 Maret 2025.
Tak menunggu lama, tim patroli yang dipimpin oleh Kasipammat Ditsamapta AKP Kusean Afandi, mendatangi penjual tersebut untuk dilakukan pengecekan kelengkapan surat izin berjualan.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan. Tim patroli tidak mendapati surat izin dari penjualan miras itu, dan kemudian pihaknya mengamankan ke empat terduga Tipiring untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut ke kantor Ditsamapta.
“Kita amankan empat terduga pelaku beserta barang bukti berupa, tiga unit kendaraan R4 dan satu R2 serta 617 botol miras yang diperjualbelikan tanpa izin,” ujarnya.
Arie menegaskan, dalam hal ini para tersangka telah diberikan sangsi berupa tindak pidana ringan dan untuk barang bukti akan dilakukan proses penindakan lebih dalam oleh Ditreskrimum Polda Kalteng.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar tetap menciptakan suasana aman dan nyaman terutama bulan Ramadhan, dengan segera melaporkan ke kepolisian apabila melihat adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dengan dilaksanakan Patroli Tippiring ini, diharapakan dapat menciptakan suasana Ramadan yang nyaman. Dan juga memberantas para oknum penjual minuman keras ilegal, yang bisa membahayakan pengguna maupun orang disekitarnya,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post