SAMPIT – Meskipun tersangka AA dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Ansori Muslim telah dikeluarkan dari tahanan, pihak kepolisian memastikan bahwa status hukumnya tetap tidak berubah. Proses penyidikan juga masih terus berlanjut guna mengungkap lebih lanjut fakta-fakta terkait perkara tersebut.
“AA dikeluarkan karena masa penahanannya telah habis sesuai aturan yang berlaku, bukan dibebaskan. Penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim), AKP Iyudi Hartanto, Kamis, 13 Maret 2025 malam.
Keputusan untuk mengeluarkan tersangka mengacu pada ketentuan Pasal 60 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur batas waktu penahanan serta penyimpanan barang bukti dalam proses penyidikan.
Selain itu, dalam perkembangan terbaru, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi tambahan yang dihadirkan oleh kuasa hukum korban.
“Tiga saksi tambahan telah kami periksa. Mereka adalah orang-orang yang lewat di lokasi kejadian,” ungkapnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, Iyudi menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami berbagai keterangan dan bukti yang ada.
“Proses penyelidikan tetap berjalan, kami masih melakukan pendalaman,” tambahnya.
Sementara diberitakan sebelumnya bahwa, kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 8 November 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Suprapto, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. Ansori Muslim mengalami luka serius akibat pemukulan yang diduga dilakukan oleh tersangka AA.
Korban sempat mendapatkan perawatan medis selama sepekan di rumah sakit, namun kondisinya terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia di kediamannya. Berdasarkan hasil penyidikan, AA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Untuk mengungkap kronologi kejadian secara lebih detail, pihak kepolisian juga telah menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara. Rekonstruksi tersebut melibatkan 36 adegan, baik di depan rumah tersangka maupun di area Terminal Pati Rumbi, Sampit.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post