SAMPIT – Kantor Imigrasi Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan pemeriksaan terhadap Ustad asal Palestina yakni Hamed A.H. Alnajar yang terlibat kegiatan penggalangan dana di Kota Sampit.
Pemeriksaan keimigrasian tersebut merupakan pemeriksaan terhadap warga negara asing yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
“Yaitu pada tanggal 10 Maret 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap WNA berkebangsaan Palestina bernama Hamed A.H. Alnajar (26) tersebut atas dugaan penyalahgunaan izin keimigrasian,”kata Kasi bagian humas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Fery Amdanil, Rabu 12 Maret 2025.
Yaitu sebagaimana dimaksud pada pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kami menerima informasimasyarakat terkait tentang adanya dugaan pelanggaran/penyalahgunaan izin keimigrasian tersebut diperoleh, dan ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen dan Penindakan Informasi Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025,”jelasnya.
Adapun informasi yang didapat oleh Tim Inteldakim tentang adanya penggalangan dana yang melibatkan WNA di salah salu masjid di Kota Sampit yang difasilitasi oleh yayasan kemanusiaan yaitu Yayasan Al Anshar Philanthropy Institute (ALPI).
“Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan oleh petugas didapati bukti penyalahgunaan izin keimigrasian yaitu bahwa visa yang digunakan tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Sampit Bayu Dewabrata mengatakan, yang bersangkutan menggunakan visa investor yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk penggalangan dana.
“Kepada yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan Projustitia atau Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya dicantumkan pada daftar penangkalan,”ujarnya.
Bayu menegaskan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap WNA tersebut, namun hanya melakukan pemeriksaan rutin terhadap kelengkapan berkas yang dimiliki oleh WNA.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post