SAMPIT – Rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang menewaskan Ansori Muslim berlangsung dengan penuh emosi pada Rabu 19 Februari 2025 pagi. Keluarga korban yang hadir dalam proses rekonstruksi di Jalan Suprapto, Kecamatan MB Ketapang, Kota Sampit, tak kuasa menahan amarah dan kesedihan saat menyaksikan adegan yang memperlihatkan bagaimana Ansori dianiaya hingga mengalami luka fatal.
Teriakan keras seperti “Pembunuh, jangan dibela!” berkali-kali terdengar dari keluarga korban, terutama saat adegan ke-10 dan ke-11 diperagakan. Dalam adegan itu, tersangka A terlihat memukul kepala korban tiga kali menggunakan kayu yang diambil dari bawah motor. Ibu kandung Ansori dan anggota keluarga lainnya menangis histeris menyaksikan adegan tersebut.
Mereka tak kuasa melihat bagaimana korban yang dalam posisi jongkok dipukuli bertubi-tubi oleh tersangka yang berdiri sambil mengayunkan kayu ke kepala korban. Tak hanya berteriak, keluarga korban juga membawa spanduk bertuliskan “Kami minta keadilan untuk almarhum Ansori Muslim. Hukum para pelaku seberat-beratnya!”. Selain itu, mereka juga terus meneriakkan tuntutan agar pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.
“Hukum seberat-beratnya! Korban ini meninggal, Pak! Kami minta keadilan!” teriak salah satu anggota keluarga sambil menangis. Keluarga korban sudah berkumpul sejak pagi sebelum rekonstruksi dimulai. Mereka rela berpanas-panasan demi menyaksikan setiap adegan yang diperagakan oleh tersangka pengganti. Suasana semakin memanas ketika terjadi adu mulut antara keluarga korban dan keluarga pelaku.
Saat keluarga korban meneriaki tersangka dengan sebutan “Pembunuh,” pihak keluarga tersangka mencoba membela diri, hingga ketegangan pun tak terhindarkan. Hj. Rita bibi almarhum Ansori, tak bisa menyembunyikan kesedihannya setelah menyaksikan rekonstruksi tersebut. Baginya, melihat kembali bagaimana keponakannya dipukuli secara brutal adalah momen yang menghancurkan hati.
“Masya Allah, hancur hati kami keluarga. Almarhum tidak berdaya, tapi tetap dipukuli! Ada rekaman video kejadian ini, itu dari mana kalau bukan dari lokasi ini?,” ujar Rita saat diwawancarai wartawan di lokasi rekonstruksi. Ia berharap kasus ini segera diproses dengan seadil-adilnya agar keluarga korban mendapatkan kepastian hukum. “Kami ingin kasus ini segera selesai dan pelaku dihukum setimpal. Kami mohon doa agar semua proses berjalan lancar,” tambahnya.
Kasus penganiayaan yang berujung kematian ini terjadi pada 8 November 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Suprapto, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. Setelah mengalami luka serius akibat pemukulan, Ansori sempat mendapatkan perawatan medis selama sepekan di rumah sakit. Namun, kondisinya semakin memburuk hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir di kediamannya. Tersangka A kini telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post