SAMPIT – Seorang remaja berinisial R diamankan Polres Kotawaringin Timur akibat diduga melakukan tindak pidana asusila kepada lima anak di bawah umur, Kamis, 16 Januari 2025 sore.
“Kami sudah mengumpulkan beberapa alat bukti dan hari ini menetapkan tersangka,” kata Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, saat menyampaikan konferensi press.
Dari kasus remaja pria berusia 18 tahun tersebut, pihaknya telah memeriksa sebanyak sembilan saksi-saksi.
Namun dari sembilan saksi yang diperiksa tersebut, lima di antaranya merupakan korban dari tersangka R.
“Korban masih berstatus pelajar dan kasus ini masih dalam tahap pengembangan penyidikan aktif untuk menentukan langkah selanjutnya,” ucapnya.
AKBP Resky juga mengungkapkan, bahwa saat ini Polres Kotim juga telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur.
Hal tersebut dilakukan, untuk memberikan pendampingan kepada para korban agar menghilangkan trauma akibat perbuatan tersangka.
Untuk membantu pemulihan trauma korban, Polres Kotim akan bekerja sama dengan Biro SDM Polda Kalteng untuk memberikan trauma healing.
“Kami akan melakukan trauma healing untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan ke depanya,” ujarnya.
Kapolres juga menjelaskan bahwa kejadian ini berlangsung sejak Oktober 2024, baru di ketahui dan dilaporkan oleh salah satu orang tua korban pada tanggal 14 Januari 2024 ke SPKT Polres Kotim dan polisi langsung bertindak cepat setelah menerima laporan dari pengawas dan orang tua korban.
“Pelaku juga menggunakan bujuk rayu dan intimidasi agar korban mau mengikuti keinginannya,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post