SAMPIT – Sempat kabur, buron kasus sabu dengan barang bukti seberat 2,4 kg yaitu Achmadi akhirnya menjalani persidangan di pengadilan negeri Sampit. Bahkan dalam kasus ini ada tiga Jaksa yang menjadi penuntut.
Adapun ketiga jaksa penuntut tersebut Siska Purnamasari, Jumaiyati dan Neng Evi Fikria. Yang mana menurut Jaksa, sebelumnya terdakwa sempat lolos dari penangkapan oleh tim dari Badan Narkotika Nasional.
“Sementara rekannya atas nama Budiman yang tertangkap sudah divonis 15 tahun penjara. Dalam kasus ini Budiman merupakan kaki tangan dari Achmadi yang berperan untuk mengambil barang haram itu di bundaran balanga KM 3 Jalan Jenderal Sudirman Sampit,” ujar jaksa penuntut umum dalam perkara ini Siska Purnamasari, Sabtu 28 Desember 2024.
Disebutkannya, setelah Budiman tertangkap oleh BNN Kalteng Achmadi Langsung kabur meninggalkan kota Sampit hingga setahun lamanya dan kembali lagi melalui pelabuhan.
“Penangkapan dilakukan di terminal kedatangan pelabuhan kapal laut Sampit pada 8 Oktober 2024, tersangka ditangkap saat turun dari kapal yang tiba dari Surabaya,” bebernya.
Menurutnya, dalam penangkapan ini BNN Kalteng berkoordinasi bersama Bea Cukai Surabaya untuk memverifikasi data manifest penumpang kapal. Setelah memastikan keberadaan Achmadi di kapal, tim bersiap melakukan penangkapan ketika ia tiba di pelabuhan Sampit.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post