PALANGKA RAYA – Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali melakukan penindakan simpatik terhadap sejumlah kendaraan yang terjaring menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis pada wilayah hukumnya.
Penindakan simpatik dilakukan oleh Satlantas di Pos Polisi (Pospol) Bundaran Besar, Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolresta melalui Kasatlantas, AKP Egidio Sumilat, Jumat, 13 Desember 2024.
AKP Egidio Sumilat menjelaskan, penindakan simpatik yakni berupa memberikan teguran secara tertulis bagi pengendara yang terjaring menggunakan knalpot brong, beserta surat pernyataan untuk bersedia mengganti knalpot tersebut dengan yang standar.
“Pelanggar yang menggunakan kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kami berikan teguran tertulis sebagai efek jera, serta dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepas dan menyerahkan knalpot itu untuk dimusnahkan oleh petugas,” jelasnya.
“Yang kami lakukan dengan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta mengacu juga dengan ambang batas bising kendaraan bermotor dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2019,” lanjutnya.
AKP Egidio pun mengungkapkan bahwa penindakan tersebut merupakan suatu upaya dari Satlantas Polresta Palangka Raya untuk menanggulangi penggunaan knalpot brong yang selama ini menjadi aduan dan laporan bagi masyarakat Kota Palangka Raya.
“Kami tentunya akan terus berupaya untuk meminimalkan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi maupun pelanggaran lalu lintas lainnya, semua itu demi mewujudkan kamseltibcar lalu lintas yang kondusif di wilayah Kota Palangka Raya,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post