PALANGKA RAYA – Polsek Bukit Batu, Polresta Palangka Raya, melakukan kunjungan ke sejumlah toko penjual minuman keras (miras) di wilayah hukumnya untuk memberikan imbauan kepada pemilik toko terkait aturan penjualan.
Kapolsek Bukit Batu, Ipda Iwan Kushadinoto, menegaskan pentingnya mematuhi peraturan yang melarang penjualan minuman keras kepada anak di bawah umur.
Langkah ini dilakukan guna mencegah dampak negatif miras pada generasi muda, seperti penyalahgunaan atau perilaku berisiko lainnya.
“Kami mengingatkan para pemilik dan penjaga toko miras agar tidak melayani pembeli di bawah umur, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ini demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” katanya mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Boy Herlambang, Sabtu, 7 Desember 2024.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan edukasi mengenai sanksi yang dapat dikenakan jika ditemukan pelanggaran, termasuk pencabutan izin usaha atau proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau agar para pelaku usaha tetap mematuhi peraturan yang ada. Jika ada keraguan, lebih baik tanyakan usia pembeli atau meminta identitas resmi,” tambahnya.
Selain itu, Polsek Bukit Batu juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan jika melihat pelanggaran terkait penjualan minuman keras.
“Kami berharap semua pihak bisa bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan aman, terutama bagi generasi muda,” tutup Ipda Iwan.
Langkah proaktif ini menjadi bagian dari upaya Polsek Bukit Batu untuk mencegah masalah sosial yang disebabkan oleh penyalahgunaan alkohol, terutama di kalangan remaja.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post