SAMPIT – Seorang pria paruh baya berinisial AK (65) tega berbuat cabul terhadap cucunya sendiri yang masih berusia 10 tahun di Kecamatan Baamang, Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Peristiwa itu terjadi pada Selasa 3 Desember 2024 yang lalu sekitar pukul 13.15 WIB. Informasi yang diimpiun media ini, pria paruh bayah tersebut melakukan aksinya bejat nya sewaktu korban datang ke rumahnya.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Baamang, AKP Moch. Romadhon melalui Kanit Reskrim, AIPTU Yayak Priyo H menyatakan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Baamang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, sudah kami amankan, saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya saat dihubungi wartawan ini. Jumat, 6 Desember 2024. Menurutnya, pelaku dan korban ini merupakan keluarga, dimana korban merupakan cucunya sendiri.
“Keluarga jauh juga. Jadi pelaku dan bapaknya korban korban adalah satu keluarga karena satu daerah yaitu Kecamatan Mentaya Hulu,” demikiannya. Saat ini polisi terus mendalami kasus tersebut dan pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post