PALANGKA RAYA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Palangka Raya memusnahkan barang-barang milik negara (BMN) hasil penindakan selama satu tahun terakhir (Oktober 2023 – Oktober 2024).
Pemusnahan yang dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Palangka Raya ini meliputi 277.860 batang rokok ilegal, 100 kilogram tembakau iris, dan 431,20 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Asep Komara, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal dan menjaga stabilitas ekonomi di Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 484.696.930 berdasarkan harga pasaran,” Rabu, 4 Desember 2024.
Selain pemusnahan barang ilegal, Bea Cukai Palangka Raya juga berhasil mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp 245.345.332 dan tambahan penerimaan negara dari sanksi administrasi (denda) sebesar Rp 312.679.000.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai beserta perubahannya.
Asep Komara menekankan pentingnya sinergi dengan berbagai instansi terkait, seperti TNI, Kepolisian, Kejaksaan, dan instansi lainnya, untuk memberantas peredaran barang ilegal.
Bea Cukai Palangka Raya berkomitmen untuk menjadikan wilayah Kalimantan Tengah bebas dari barang ilegal dan berperan sebagai Community Protector untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang tersebut.
“Kami berharap agar upaya ini dapat menjaga ketertiban dan kondusifitas usaha di wilayah Kalteng,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post