PALANGKA RAYA – Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil menangkap Achmadi, DPO kasus narkotika yang menjadi tersangka dalam kasus Nomor LKN/0012-NAR/VII/2023/BNNP Kalimantan Tengah, tertanggal 16 Juli 2023. Achmadi diduga terlibat dalam peredaran 2,4 kg sabu.
Penangkapan Achmadi dilakukan di Terminal Kedatangan Pelabuhan Kapal Laut PELNI Sampit pada Selasa, 8 Oktober 2024. Achmadi ditangkap saat turun dari kapal KM Dharma Ferry VI yang tiba dari Surabaya.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono, menjelaskan bahwa tim BNNP Kalteng telah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa Achmadi akan berangkat dari Sampang, Madura, menuju ke Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
“Tim kami mendapatkan informasi bahwa Achmadi berangkat dari Sampang menuju ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kemudian dilanjutkan ke Kota Sampit dengan menggunakan Kapal KM Dharma Ferry VI,” ujar Brigjen Pol Joko Setiono, Senin, 18 November 2024.
Tim BNNP Kalteng kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Surabaya untuk melakukan pengecekan terhadap manifest penumpang. Dari hasil pengecekan tersebut, diketahui bahwa Achmadi telah memesan tiket kapal KM Dharma Ferry VI.
“Pada hari Selasa, 8 Oktober 2024, tim melakukan upaya hukum terhadap Achmadi di Terminal Kedatangan Pelabuhan Kapal Laut PELNI Sampit. Achmadi kemudian dibawa ke Kantor BNN Prov Kalimantan Tengah guna proses hukum selanjutnya,” pungkas Brigjen Pol Joko Setiono.
(Rzl/matakalteng)






















Discussion about this post