SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kalimantan Tengah, kembali melaksanakan razia di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) wanita pada Minggu malam, 20 Oktober lalu.
Untuk diketahui bahwa kegiatan yang berlangsung mulai pukul 19.20 WIB ini dilakukan sebagai upaya deteksi dini gangguan keamanan sekaligus mendukung program Zero Halinar (bebas dari Handphone, Pungli, dan Narkoba).
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP) Sampit, Tamrin Simamora, bersama sejumlah petugas yang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh di setiap kamar hunian.
Pemeriksaan dilakukan dengan teliti untuk memastikan tidak ada barang-barang terlarang yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban. “Kami terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Razia ini merupakan bagian dari deteksi dini agar lingkungan tetap kondusif serta mencegah potensi gangguan yang lebih besar,” ujar Tamrin Simamora. Senin, 21 Oktober 2024.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa barang terlarang yang ditemukan di kamar hunian WBP, antara lain 3 buah handphone, 6 buah stop kontak rakitan, 5 buah charger, dan 3 buah earphone.
Barang-barang tersebut dinilai berpotensi digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti komunikasi tanpa pengawasan serta penggunaan listrik yang tidak aman. Semua barang temuan tersebut segera diamankan untuk proses tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Terpisah, Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera, menegaskan pentingnya razia rutin dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas. “Razia ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari halinar. Kami akan terus meningkatkan pengawasan melalui razia-razia berkala untuk mendeteksi dini potensi gangguan keamanan di Lapas,” tegas Meldy.
Razia ini tidak hanya bertujuan menjaga keamanan, tetapi juga meningkatkan disiplin Warga Binaan. Dengan upaya pembinaan yang intensif, Lapas Kelas IIB Sampit berkomitmen untuk membantu WBP bertransformasi menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana. Program ini merupakan bagian dari langkah progresif untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang tertib, aman, dan kondusif.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post