SAMPIT – Ratusan warga desa Penyang Jalan Jenderal Sudirman KM 48 Kecamatan Telawang, kabupaten Kotawaringin Timur nekat menerobos barikade polisi saat melakukan aksi unjuk rasa terkait lahan yang diduga di caplok perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sapta Karya Damai, Selasa sore 15 Oktober 2024.
Kericuhan nyaris pecah saat ratusan warga berupaya membuka barikade mobil penghalang yang dijaga ketat aparat kepolisian saat unjuk rasa terkait kasus sengketa lahan. Bahkan beberapa warga sempat berteriak untuk menjungkir balikkan mobil tersebut Namun langsung diredam koordinator lapangan maupun polisi yang tengah bertugas.
“Saya sepakat bahwa apa yang dilaksanakan masyarakat ini tentu ada sebabnya, namun kita juga harus bersepakat bahwa saat ini kita harus menjaga kondusifitas daerah,”ucap Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Rabu 16 Oktober 2024.
Menurutnya, dari pihak PT SKD juga sudah menyampaikan bahwa pihaknya bersedia untuk melakukan penyelesaian dalam masalah ini. Dan untuk itu tambahnya, agar hal itu bisa terjadi maka dalam penyampaian aspirasi masyarakat juga harus dilakukan dengan baik dan tertib.
“Ketika kita bisa menyampaikan aspirasi itu dengan baik dan bisa diterima maka saya rasa akan ada pertimbangan. Tetapi ketika penyampaiannya dilakukan dengan intensitas tinggi atau bisa memicu terjadinya kericuhan ke depannya Komunikasi tidak akan bisa terjalin dengan baik,”ujarnya.
Diketahui, pada saat dilakukan demonstrasi tersebut agar suasana tidak semakin memanas, aparat keamanan akhirnya mengizinkan para pendemo membuka barikade mobil penghalang hingga menuju lokasi lahan yang di caplok PT SKD.
Di lokasi yang disengketakan, warga langsung melakukan pemortalan pihak perusahaan tidak bersedia melakukan ganti rugi.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kotim memfasilitasi kedua pihak untuk dilakukan mediasi namun akhirnya gagal pasalnya perwakilan PT SKD tidak bersedia mencabut laporan terhadap dua warga setempat yang dianggap di kriminalisasi. Perusahaan juga menolak membayar ganti rugi seraya menyerahkan semuanya melalui proses hukum.
Sementara itu koordinator lapangan Sapriyadi menyampaikan karena tidak ada titik temu, pihaknya mengambil alih lahan yang dicaplok perusahaan dan langsung dilakukan pemortalan.
“Kami akan menjaga lahan tersebut dan melarang perusahaan untuk melakukan aktivitas sebelum ada penyelesaian ganti rugi,”tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post