SAMPIT – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Kali ini, seorang janda berinisial NH (39), yang merupakan residivis kasus narkoba, kembali ditangkap di lokasi kejadian Jl. H.M. Arsyad Gg. Mangga 2 Rt. 028 Rw. 004, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kota Sampit.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko mengatakan bahwa penangkapan NH itu terjadi pada tanggal 28 September lalu, dengan melakukan penyelidikan intensif oleh tim Satresnarkoba Polres Kotim setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut, di mana diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Setelah melakukan pengintaian, petugas melihat tersangka berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian kami amankan. Ditangan pelaku, kami mengamankan 3 bungkus plastik klip kecil sabu dengan berat 8,81 gram. Selain mengamankan sabu, kami juga mengamankan satu unit handphone pelaku,” ucap Bagus, Senin 30 September 2024.
NH yang merupakan warga asal Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kota Sampit tersebut, bukanlah sosok asing dalam dunia peredaran narkotika di wilayah Kotim. Dia merupakan seorang residivis yang pernah ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara pada tahun 2019 atas kasus yang sama.
Setelah bebas dari penjara, Neneng ternyata kembali terlibat dalam bisnis haram ini, membuktikan bahwa dirinya masih aktif menjalankan aktivitas jual-beli sabu di wilayah Sampit. “Saat ini tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kotim guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, NH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
(gus/mata kalteng)






















Discussion about this post