PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial FD (36) berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya usai kedapatan membawa 7,09 gram narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno mengatakan, bahwa terduga pelaku berhasil diamankan saat melintas di Jalan Temanggung Tilung XIX, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Rabu, 28 Agustus 2024.
“Pengungkapan kasus kami lakukan pada Hari Rabu kemarin sekitar pukul 19.00 WIB, yang berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan masyarakat tentang adanya dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika pada kawasan tersebut,” tuturnya, Jumat, 30 Agustus 2024.
“Dengan hasil yakni meringkus seorang pria berinisial FD dan berhasil mengamankan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,09 gram, yang dibungkus dalam kemasan makanan ringan serta disimpan pada kantong jaket tersangka,” lanjutnya.
Selain mengamankan tersangka dan kedua paket tersebut, Satresnarkoba juga menyita satu unit handphone dan satu unit sepeda motor milik tersangka untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan, sedangkan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Aji Suseno.
“Pasal tersebut dipersangkakan kepada tersangka karena barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu memiliki berat melebihi 5 gram, dengan hukuman pidana berdasarkan pasal tersebut yakni paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post