• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Gugatan Perdata PT BAS Kepada Warga Desa Sebabi Masuk Pengadilan

Gugatan Perdata PT BAS Kepada Warga Desa Sebabi Masuk Pengadilan

Jumat, 21 Juni 2024
in Hukrim
A A
Foto: IST/MATA KALTENG - Warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang yang menduduki lahan PT Buana Artha Sejahtera.

Foto: IST/MATA KALTENG - Warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang yang menduduki lahan PT Buana Artha Sejahtera.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Sidang gugatan perdata PT Buana Artha Sejahtera anak perusahaan Sinarmas Grup bergulir di Pengadilan Negeri Sampit. Perusahaan kelapa sawit ini menggugat warga di Desa Sebabi Kecamatan Telawang lantaran persoalan klaim lahan yang dilakukan warga yang kini menduduki lahan itu selama setahun terakhir.

“Seharusnya hari ini memasuki agenda pemeriksaan setempat oleh hakim dan para pihak terkait namun berujung gagal lantaran ratusan warga mengadang pihak perusahaan dilokasi itu,”kata Petrus Limbas salah seorang warga yang digugat, Jumat, 21 Juni 2024.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Menurutnya, mereka tidak mengizinkan siapapun masuk lokasi yang bersengketa itu dikarenakan disitu sudah dipasang hinting dan ritual adat. Mdereka mengizinkan untuk membuka hinting adat ini asalkan ada perdamaian yakni penyelesaian ganti rugi tanah warga tersebut.

Diketahui, pemeriksaan setempat ini dikawal ketat aparat kepolisian dan TNI. Namun warga tetap tidak mengizinkan siapapun masuk dalam areal yang sudah dipasang hinting adat oleh Damang kepala adat setempat. Warga mengaku sudah terlalu lama bersabar.

“Karena selama 20 tahun kami memperjuangkan hak kami atas tanah ini tidak kunjun ddirespon perusahaan dan hari ini kami melarang siapapun masuk lokasi itu,”tegasnya.

Perdebatan antara kuasa hukum Sinar Mas Winanto Kusuma dan warga pun terus terjadi, teriakan warga terus menerus hingga akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit membatalkan agenda pemeriksaan setempat dan mengabulkan keinginan warga agar sidang pemeriksaan itu harus mengundang Damang atau kepala adat yang direncakanakan pekan depan.

Sementara itu kuasa hukum warga Nainggolan menyebutkan, tanah itu merupakan tanah milik warga yang digarap sejak 20 tahun lalu oleh PT BAS. Hal ini berawal dari perusahaan yang tidak pernah bersposialisasi dan melakukan ganti rugi kepada warga.

“Pada tahun 2004 perusahaan datang langsung menggusur areal ladang dan kebun warga rtetersebut Mulai sejak saat itu warga sudah memperjuangkan tanah itu untuk diselesaikan oleh perusahaan, bahklan pemerintah daerah pun sudah membentuk tim untuk menyelesaikan penggarapan sekitar 1.200 hektare lahan itu,”jelasnya.

Namun lebih lanjut dikatakannya, oleh pihak perusahaan hal itu tidak kunjung diselesaikan. Akibatnya pada tahun 2023 tadi warga Sebabi memutuskan untuk menduduki lahan itu dan tinggal diatasnya.

“Ini karena tidak ada penyelesaian sejak tahun 2004 lalu, dan disini adalah tanah milik warga dan memang benar tanah itu belum pernah ada ganti rugi sama sekali dari pihak perusahaan Sinas Mas,”ungkapnua.

Kemudian, selama setahun trakhir ini warga menduduki dan berdiam diatas lahan yang sudah tertanam kelapa sawit dan berproduksi. Selain itu atas keputusan kepala adat setempat akhrinya lahan itu dilakukan hinting adat yang artinya pihak perusahaan tidak diperkenankan untuk masuk areal itu sebelum ada penyelesaian dan solusi. Hal ini membuat PT BAS melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sampit.

(dia/matakalteng)

Share19Tweet12SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Bupati Kotim Akui Banyak PR yang Harus Dikerjakan untuk Kemajuan Daerah

Next Post

PBS Diminta Terapkan Asas Saling Menguntungkan 

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post
PBS Diminta Terapkan Asas Saling Menguntungkan 

PBS Diminta Terapkan Asas Saling Menguntungkan 

Pj Sekda Serahkan Bantuan Alsintan Untuk Poktan

02SN Berakhir, Kecamatan Seruyan Hilir Sabet Juara Umum

BLUD RSUD Kapuas Hadiri Bimtek Terkait Aplikasi E-BLUD dan Dewas di Jakarta

DPRD Seruyan Sahkan Beberapa Buah Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Kalteng

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK