SAMPIT – Sidang gugatan perdata PT Buana Artha Sejahtera anak perusahaan Sinarmas Grup bergulir di Pengadilan Negeri Sampit. Perusahaan kelapa sawit ini menggugat warga di Desa Sebabi Kecamatan Telawang lantaran persoalan klaim lahan yang dilakukan warga yang kini menduduki lahan itu selama setahun terakhir.
“Seharusnya hari ini memasuki agenda pemeriksaan setempat oleh hakim dan para pihak terkait namun berujung gagal lantaran ratusan warga mengadang pihak perusahaan dilokasi itu,”kata Petrus Limbas salah seorang warga yang digugat, Jumat, 21 Juni 2024.
Menurutnya, mereka tidak mengizinkan siapapun masuk lokasi yang bersengketa itu dikarenakan disitu sudah dipasang hinting dan ritual adat. Mdereka mengizinkan untuk membuka hinting adat ini asalkan ada perdamaian yakni penyelesaian ganti rugi tanah warga tersebut.
Diketahui, pemeriksaan setempat ini dikawal ketat aparat kepolisian dan TNI. Namun warga tetap tidak mengizinkan siapapun masuk dalam areal yang sudah dipasang hinting adat oleh Damang kepala adat setempat. Warga mengaku sudah terlalu lama bersabar.
“Karena selama 20 tahun kami memperjuangkan hak kami atas tanah ini tidak kunjun ddirespon perusahaan dan hari ini kami melarang siapapun masuk lokasi itu,”tegasnya.
Perdebatan antara kuasa hukum Sinar Mas Winanto Kusuma dan warga pun terus terjadi, teriakan warga terus menerus hingga akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit membatalkan agenda pemeriksaan setempat dan mengabulkan keinginan warga agar sidang pemeriksaan itu harus mengundang Damang atau kepala adat yang direncakanakan pekan depan.
Sementara itu kuasa hukum warga Nainggolan menyebutkan, tanah itu merupakan tanah milik warga yang digarap sejak 20 tahun lalu oleh PT BAS. Hal ini berawal dari perusahaan yang tidak pernah bersposialisasi dan melakukan ganti rugi kepada warga.
“Pada tahun 2004 perusahaan datang langsung menggusur areal ladang dan kebun warga rtetersebut Mulai sejak saat itu warga sudah memperjuangkan tanah itu untuk diselesaikan oleh perusahaan, bahklan pemerintah daerah pun sudah membentuk tim untuk menyelesaikan penggarapan sekitar 1.200 hektare lahan itu,”jelasnya.
Namun lebih lanjut dikatakannya, oleh pihak perusahaan hal itu tidak kunjung diselesaikan. Akibatnya pada tahun 2023 tadi warga Sebabi memutuskan untuk menduduki lahan itu dan tinggal diatasnya.
“Ini karena tidak ada penyelesaian sejak tahun 2004 lalu, dan disini adalah tanah milik warga dan memang benar tanah itu belum pernah ada ganti rugi sama sekali dari pihak perusahaan Sinas Mas,”ungkapnua.
Kemudian, selama setahun trakhir ini warga menduduki dan berdiam diatas lahan yang sudah tertanam kelapa sawit dan berproduksi. Selain itu atas keputusan kepala adat setempat akhrinya lahan itu dilakukan hinting adat yang artinya pihak perusahaan tidak diperkenankan untuk masuk areal itu sebelum ada penyelesaian dan solusi. Hal ini membuat PT BAS melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sampit.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post