PALANGKA RAYA – Kuasa Hukum PT. Kapuas Bara Utama, Yudha Ramon, mengaku kecewa dengan tindakan Ajung sebagai penggugat yang mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Palangkaraya. Menurut Yudha, gugatan tersebut seharusnya tetap dilanjutkan agar majelis dapat memeriksa pokok perkara dan memperjelas posisi kasus ini.
“Kami kecewa Ajung selaku penggugat mencabut gugatannya sebelum memasuki pokok perkara. Padahal, kami berharap sebenarnya gugatan tersebut tetap lanjut agar majelis dapat memeriksa pokok perkara dan memperjelas posisi kasus ini,” kata Yudha melalui keterangannya. Disebutkan Yudha, Pihak tergugat juga belum menyampaikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan Ajung, sehingga pencabutan gugatan tersebut tidak memerlukan persetujuan dari pihak tergugat.
Yudha juga menyatakan bahwa pencabutan gugatan tersebut dapat berdampak pada kepastian investasi di Kalimantan Tengah, jika perkara ini tidak dapat dituntaskan melalui pengadilan. Ia mencurigai adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh beberapa pihak terkait perkara ini, sehingga perlu diperjelas posisi kasus tersebut. “Hal ini juga berpengaruh pada kepastian investasi di Kalimantan Tengah bila perkara ini tidak dapat dituntaskan melalui pengadilan,” jelas dia.
Disamping itu, Yudha menyesalkan langkah Ajung, yang menurutnya, bermain-main dengan lembaga peradilan yang seharusnya dihormati. Pihaknya sedang menimbang-nimbang untuk menggugat balik Ajung, bahkan memproses pidana pihak-pihak yang diduga melakukan penipuan dan pemalsuan di seputar perkara tersebut.
“Bahkan, memproses pidana pihak-pihak yang diduga melakukan penipuan dan pemalsuan di seputar perkaran tersebut,” pungkasnya. Diketahui, Ajung selaku penggugat telah mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Palangkaraya yang teregister No.78/Pdt.G/PN.Plk.
Sebelumnya, perusahaan yang bergerak di pertambangan baru bara dibawah PT Kapuas Bara Utama (PT KBU) di wilayah Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) digugat oleh pemilik bernama Ajung TH L. Suan SH ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya melalui Kantor Hukum Advokat/Pengacara pasa Senin (6/5/2024) lalu.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post