KUALA KAPUAS – Kepolisian Resor Kapuas, kembali meringkus dua orang terduga budak sabu dalam kurun waktu dua hari berturut-turut ditempat yang berbeda. Diawali dengan penangkapan inisial WYN (41) salah satu warga Desa Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalteng.
Terduga WYN (41) diamankan pada selasa 28 Mei 2024 sekira pukul 19.30 WIB, saat melintas dijalan Trans Kalimantan KM 5,5 RT 005 Desa Anjir Mambulau, Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas. Dari tangan pelaku WYN ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti kristal bening diduga kuat adalah sabu-sabu dengan berat bruto 7,52 gram.
Selain itu pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1 unit HP Merk OPPO A15 warna putih, 1 buah kotak rokok merk SM ice menthol warna hijau, 1 tas selempang warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda scoopy warna hitam dengan nopol DA 6562 IY beserta kunci kontak, demikian diunkapkan Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui AKP Subandi SH Kasat Narkoba Polres Kapuas, Kamis 30 Mei 2024.
Usai meringkus Inisial WYN (41) tersebut, Polisi juga berhasil meringkus terduga pelaku budak sabu Inisial MRI (46) salah satu warga Rt 003 Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Penangkapan pria paruh baya ini tepatnya pada Rabu 29 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB dirumahnya.
“Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan dalam rumah MRI terduga pelaku jaringan peredaran Narkotika saat itu, kami menemukan sejumlah barang bukti seperti 23 paket plastik klip berisi kristal bening diduga kuat adalah Narkotika jenis sabu dengan berat 11,80 gram,” ungkap Kasat.
Selain itu pihaknya juga berhasil memgamankan barang bukti lainnya berupa,satu) unit HandPhone Merk OPPO A38 Warna Putih, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah sendok sabu warna hitam terbuat dari plastik sedotan, 1 pack plastik klip merk SM, 1 buah dompet kecil warna merah, 1 buah dompet kecil warna hitam motif bunga, uang tunai sebesar Rp 350.000.
Kedua terduga pelaku jaringan peredaran Narkotika tersebut, saat ini tengah diamankan di Mapolres Kapuas guna kepentingan lebih lanjut. Kemudian kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(Angga/matakalteng)






















Discussion about this post