KUALA KURUN – Aksi tidak terpuji dilakukan oknum ASN yang bekerja di kantor Kecamatan Rungan Barat, Kabupaten Gumas inisial D (51). Sebagai abdi negara yang seharusnya melayani dan mengayomi warga, dia malah tega menganiaya seorang warga Desa Tumbang Mantuhe, Kecamatan Manuhing yakni Dawon Jidan (65).
“Aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban dipicu karena pelaku tidak terima dituduh telah merusak net bola voli,” kata Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kapolsek Manuhing Iptu Suwardi, Minggu, 3 Maret 2024.
Dia mengatakan, kejadian ini terjadi pada Senin, 19 Februari 2024 lalu pada pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban berangkat dari rumah dengan berjalan kaki. Tiba di depan rumah seorang warga yakni Krisno alias Bapa Nata, korban berhenti untuk berbincang.
Tidak lama kemudian, pelaku datang dan langsung memukul korban menggunakan tangan berkali-kali hingga mengakibatkan korban alami luka lebam di bagian pipi sebelah kiri, bagian bahu sebelah kanan, dan kepala bagian belakang mengalami luka robek.
“Saat dipukul, korban langsung tidak sadarkan diri. Aksi penganiayaan ini dilakukan karena pelaku sakit hati,” terangnya.
Tidak terima dengan yang dialami, korban melapor ke Polsek Manuhing. Mendapat laporan itu personel polsek langsung mengejar dan menangkap pelaku. Sekarang ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Manuhing.
“Kalau kondisi korban juga telah membaik. Padahal antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) KUH Pidana tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post