BUNTOK – Polres Barito Selatan (Barsel), menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 103 gram, di halaman Mapolres lama jalan Tugu, Selasa, 1 Februari 2024.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tiga terduga pelaku pemilik narkotika jenis sabu dan ekstasi pada awal tahun 2024 ini.
Kasus ini merupakan kasus cukup besar karena terdapat barang bukti ratusan gram dan para pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda.
Terduga atas nama Triotomo Budianto, merupakan warga Desa Sababilah kecamatan Dusun Selatan, ditangkap di Jalan Negara Buntok-Ampah, beserta barang buti 3 paket narkotika jenis sabu seberat 102,09 gram dan satu paket ekstasi dibungkus dalam plastik seberat 0,40 gram, pada 16 Januari 2024 lalu.
Selanjutnya, terduga atas nama Suwaer dan Perdi, keduanya warga Desa Penda Asam, Kecamatan Dusun Selatan, barang bukti disita yakni sebanyak 10 paket berat 0,84 gram pada tanggal 09 Januari 2024.
“Dari pengungkapan dua kasus dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 103 gram tersebut, hari ini kita memusnahkan,” kata Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra, didampingi Kepala Pengadilan Negeri Buntok, Kejari Barsel dan pengacara dari LBH.
Dia mengatakan, dari ketiga tersangka, selain barang bukti narkotika jenis sabu kurang lebih 103 gram, polisi juga menyita dan mengamankan barang bukti lain dari Triotomo Budianto yakni 1 buah henpone merk Asustek, satu buah speda motor merk Honda Vario KH 3755 KK, tas lempang, lakban dan plastik keresekan.
Sementara dari terduga, Suwaer dan Perdi yakni masing-masing 1 buah henpone merk Vivo warna biru dan Oppo warna hitam dan uang sebesar Rp 400.000, dan 1 buah botol warna hitam.
“Para terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Barsel untuk proses hukum lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” ujarnya.
(co/matakalteng)
Discussion about this post