• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Korupsi Dinkes Barsel Berlanjut, Kini Kejati Kalteng Tahan Pengelola BOK Puskesmas dan PPTK Dinkes

Korupsi Dinkes Barsel Berlanjut, Kini Kejati Kalteng Tahan Pengelola BOK Puskesmas dan PPTK Dinkes

Selasa, 16 Januari 2024
in Hukrim
A A
FOTO: IST/MATAKALTENG - Jajaran Kejati Kalteng, pada saat melakukan press release kasus dugaan korupsi dana BOK Dinkes Barsel.

FOTO: IST/MATAKALTENG - Jajaran Kejati Kalteng, pada saat melakukan press release kasus dugaan korupsi dana BOK Dinkes Barsel.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penahanan terhadap dua dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tahun anggaran 2020-2021.

Dua tersangka dilakukan penahanan usai menjalani pemanggilan pertama yang dilakukan penyidik Kejati Kalteng, pada Selasa, 16 Januari 2024 siang.

Baca juga berita lainnya

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Kedua tersangka yang ditahan, yakni MJR, sebagai pengelola BOK kabupaten dan pengelola BOK puskesmas tahun 2020-2021 pada Dinkes Barsel. Lalu tersangka ICD, selaku Kepala Bidang Kesmas dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2020-2021 di Dinkes Barsel.

Sebelumnya, Kejati Kalteng menetapkan lima tersangka terhadap kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun anggaran 2020-2021 dengan total anggaran senilai Rp32,2 Miliar.

Tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan dan belum dilakukan penahanan adalah PMI, sebagai bendahara pengeluaran tahun 2020-2021 Dinkes Barsel, dan tersangka DKP selaku Kepala Dinkes Barsel tahun 2020 serta tersangka DS sebagai Kepala Dinkes Barsel tahun 2021 selaku Pengguna Anggaran (PA).

Aspidsus Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan mengatakan, jika kedua tersangka dilakukan penahanan usai menjalani pemanggilan pertama, sedangkan tiga tersangka lainnya masih belum bisa hadir.

“Kita turut berterima kasih kepada kedua tersangka yang hadir dalam pemanggilan pertama, untuk ketiga tersangka lainnya kita upayakan segera dihadirkan, jika tidak memenuhi panggilan, maka akan dilakukan Upaya paksa sesuai ketentuan undang-undang,” katanya.

Penahanan akan dilaksanakan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Adapun alasan penahanan berdasarkan pandangan subjektif penyidik, mengingat tersangka bisa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kemudian pasal yang diterapkan kepada kedua tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

“Paska penahanan ini kita akan lakukan pemberkasan, merampungkan penyidikan dan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya,” ucapnya.

Lebih lanjut Douglas menjelaskan, kasus Tipikor ini bermula Ketika Dinkes Barsel menerima dana alokasi khusus non fisik dari Kementerian Kesehatan dalam dua tahun anggaran, yakni 2020-2021 dengan total mencapai Rp32,2 Miliar.

Namun dalam pelaksanaanya, para tersangka secara bersama-sama mengelola atau mempergunakan dana tersebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku, yakni dengan mencairkan secara tunai dana tersebut dari rekening Dinkes dan mengirimkan atau menampung dana tersebut ke rekening pribadi beberapa pegawai Dinkes Barsel yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Terhadap kasus ini, penyidik Kejati Kalteng memperoleh bukti akurat yang disampaikan lewat analisis transaksi keuangan. Dana mengalir ke oknum-oknum yang tidak terkait dengan kegiatan bantuan.

“Jadi begini, sesuai peraturan tidak boleh menyimpan anggaran ke rekening pribadi. Para tersangka selaku pengelola keuangan daerah terlalu naif jika tidak tahu dengan peraturan tersebut. Pada kasus ini, setelah dana dari pusat sampai ke rekening daerah kemudian dicairkan dan dipindahkan ke rekening pribadi. Tentunya prosedur pencairan anggaran tidak bisa dilakukan satu orang, harus bersama-sama. Setiap tersangka memiliki perannya masing-masing agar dana tersebut bisa dicairkan dan dipindahkan,” pungkasnya.

(rzl/matakalteng)

Share45Tweet28SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Dewan Dorong Peningkatan Keterampilan ASN 

Next Post

Parpol dan Caleg Diminta Tak Pasang APK Dekat Jaringan Kabel Listrik

Berita Terkait

Hukrim

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026
Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Load More
Next Post

Parpol dan Caleg Diminta Tak Pasang APK Dekat Jaringan Kabel Listrik

Satlantas Polresta Palangka Raya Komitmen Berantas Penggunaan Knalpot Brong

LPP Kelas IIA Palangka Raya Panen Perdana Packcoy

Suhu Politik Kian Memanas, Kepala OPD Diminta Awasi Netralitas Masing-masing ASN

Pasien RSUD dr Murjani Sampit Melonjak, Pelayanan Tetap Maksimal

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK