PALANGKA RAYA – Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Palangka Raya berinisial MR, harus dibinda oleh Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H Shamsudin atau Cak Sam.
Pemuda berusia 22 tahun tersebut dibina akibat mengancam akan menyebarkan foto dan video syur sang mantan pacarnya berinisial BU (21).
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, jika peristiwa tersebut berawal saat pihaknya menerima aduan dari BU yang merasa menjadi korban pengancaman dan pencemaran nama baik.
Menanggapi dan mencegah terjadinya hal tersebut Cak Sam memanggil MR untuk memberikan penjelasan dan keterangan kenapa MR terus menganggu BU dan ingin menyebarkan konten sensitif BU.
“Hasilnya, MR menyadari kesalahannya dan dengan tulus meminta maaf kepada Bunga. Dia juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya yang tidak pantas tersebut,” katanya, Selasa 9 Januari 2024.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyampaikan kepada MR agar bijak bermedia sosial, terlebih saat ini ada kebijakan Undang Undang ITE yang mengatur tentang penyebaran konten.
“Alhamdulillah keduanya sudah damai dan saling minta maaf, MR juga berjanji tidak akan menyebarkan foto atau video BU dan menghapusnya,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)
Discussion about this post